MANADO – Oknum wartawan media online emmctv.com berinisial EML alias Opo, bakal dilaporkan ke polisi karena diduga memuat berita bohong.
Dalam berita yang diposting pada 26 Juni 2023, Opo menulis berita yang berjudul “Diduga Terjerat Kasus Pelecehan Sex Cabul, “Apri Embo Tak Kembali Ke Rumah di Moyongkota Nginap Di Prodeo Polda Sulut”.
Siska Tjiu, istri Apri Embo, menyebut isi berita tersebut tidak benar. Menurutnya, suaminya memang sedang berperkara hukum di Polda Sulut, tapi bukan tindak pidana pelecehan seks terhadap seorang wanita.
“Perkara suami saya adalah perkara dugaan tindak pidana penganiayaan,” ujar Siska melalui pesan WhatsApp, Jumat (7/7/2023).
Bahkan menurut Siska, suaminya dan korban sudah melakukan perdamaian dihadapan penyidik Polda Sulut. “Kami sudah sepakat dan korban akan mencabut laporannya,” tambahnya.
Siska dan keluarganya pum sepakat untuk mengadukan oknum wartawan itu ke Dewan Pers dan juga akan melaporkannya ke polisi. Ia menganggap isi dari pemberitaan itu semuanya adalah fitnah dan sudah menyerang kehormatan keluarga mereka.
“Yang pasti akan kami laporkan,” pungkasnya.
Sejumlah wartawan mencoba mengkonfirmasi kebenaran pemberitaan tersebut ke Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Iis Kristian.
Menurut Kabid Humas, memang benar ada tersangka bernama Apri Embo yang saat ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulut.
“Namun yang bersangkutan terkait perkara (kasus) penganiayaan,” ujarnya.
Mantan Kapolres Minahasa Selatan (Minsel) itu mengatakan perkembangan kasus tersebut saat ini sudah tahap satu dan sudah diajukan ke kejaksaan.
“Mungkin beberapa saat lagi, beberapa waktu kedepan kita tinggal menunggu P21,” tambahnya.
Kabid Humas menampik tersangka Apri Embo ditahan karena kasus pelecehan seksual. “Yang kami ketahui untuk saat ini ya, di Rutan Polda Sulut ada tersangka, tahanan atas nama Apri Embo yaitu dalam perkara penganiayaan,” pungkas Kombes Pol Iis Kristian.
Penulis/Editor: Asrar Yusuf