• Latest
Bongkar Sindikat Narkotika Lintas Provinsi, Satresnarkoba Polres Kotamobagu Amankan Tiga Tersangka

Bongkar Sindikat Narkotika Lintas Provinsi, Satresnarkoba Polres Kotamobagu Amankan Tiga Tersangka

Rabu, 4 September 2024
Tingkatkan Kualitas Birokrasi, Pemkot Kotamobagu Gelar Profiling ASN

Tingkatkan Kualitas Birokrasi, Pemkot Kotamobagu Gelar Profiling ASN

Selasa, 25 November 2025
Dibuka Gubernur, Wali Kota Kotamobagu Hadiri Rakorev RKPD Kabupaten dan Kota se Sulut

Dibuka Gubernur, Wali Kota Kotamobagu Hadiri Rakorev RKPD Kabupaten dan Kota se Sulut

Selasa, 25 November 2025
Wakil Wali Kota Kotamobagu Hadiri Penutupan Porprov XII Sulut

Wakil Wali Kota Kotamobagu Hadiri Penutupan Porprov XII Sulut

Selasa, 25 November 2025
Pelayanan Prima, Pamapta Polres Kotamobagu Tindak Lanjuti Kondisi Darurat Call Center 110

Pelayanan Prima, Pamapta Polres Kotamobagu Tindak Lanjuti Kondisi Darurat Call Center 110

Selasa, 25 November 2025
Momentum HGN 2025, Resmob Kotamobagu Prank Edukatif di SMAN 2 Kotamobagu

Momentum HGN 2025, Resmob Kotamobagu Prank Edukatif di SMAN 2 Kotamobagu

Selasa, 25 November 2025
Unsur Pidana Terpenuhi, Penyidik Polres Kotamobagu Tetapkan GL Tersangka Kasus Penganiayaan

Unsur Pidana Terpenuhi, Penyidik Polres Kotamobagu Tetapkan GL Tersangka Kasus Penganiayaan

Senin, 24 November 2025
Dinsos Kotamobagu Tanggapi Fenomena Konten Menyimpang di Kalangan Remaja

Dinsos Kotamobagu Tanggapi Fenomena Konten Menyimpang di Kalangan Remaja

Senin, 24 November 2025
Satpol PP Kotamobagu Keluarkan Imbauan, Lindungi Generasi Muda dari Perilaku Menyimpang

Satpol PP Kotamobagu Keluarkan Imbauan, Lindungi Generasi Muda dari Perilaku Menyimpang

Senin, 24 November 2025
Pemdes Pontodon Timur Salurkan BLT DD Periode November 2025

Pemdes Pontodon Timur Salurkan BLT DD Periode November 2025

Jumat, 21 November 2025
Tiga Terdakwa Pelanggar Perda Divonis, Babuk Minol Dimusnahkan

Tiga Terdakwa Pelanggar Perda Divonis, Babuk Minol Dimusnahkan

Jumat, 21 November 2025
PN Kotamobagu Dipadati Barang Bukti Minol, Sidang Tipiring Siap Digelar

PN Kotamobagu Dipadati Barang Bukti Minol, Sidang Tipiring Siap Digelar

Kamis, 20 November 2025
Wujud Dukungan untuk Kontingen Kotamobagu, Weny-Rendy Hadiri Pembukaan Porprov ke XII Sulut

Wujud Dukungan untuk Kontingen Kotamobagu, Weny-Rendy Hadiri Pembukaan Porprov ke XII Sulut

Kamis, 20 November 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
Rabu, November 26 2025
BOLMONG RAYA
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
No Result
View All Result
BOLMONG RAYA
No Result
View All Result

Bongkar Sindikat Narkotika Lintas Provinsi, Satresnarkoba Polres Kotamobagu Amankan Tiga Tersangka

Redaksi Bolmong Raya by Redaksi Bolmong Raya
Rabu, 4 September 2024
in Hukrim
0
Bongkar Sindikat Narkotika Lintas Provinsi, Satresnarkoba Polres Kotamobagu Amankan Tiga Tersangka
0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOLMONGRAYA.CO, HUKRIM– Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satnarkoba) Polres Kotamobagu dibawah komando, Iptu I Kadek Agung Uliana, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam kasus tersebut, pihak Polres Kotamobagu mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing inisial HP, JK dan HS.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Kotamobagu Iptu I Kadek Agung Uliana, kronologi singkat pengungkapan kasus berawal pada Selasa 27 Agustus 2024, dimana dalam operasi yang digelar, pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku HP beserta barang bukti 1 paket kecil Shabu serta handphone di rumahnya di Kelurahan Gogagoman.

“Berbekal temuan awal ini tim kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku JK. Tim pun langsung mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti berupa 3 paket kecil Shabu serta 1 unit HP,” terang I Kadek Agung Uliana.

Tak sampai di situ, berbekal keterangan dar terduga pelaku HP JK, Tim Satresnarkoba Polres Kotamobagu kembali melanjutkan penyelidikan di wilayah Bolaang Mongondow Timur dan kembali berhasil menangkap terduga pelaku HR beserta barang bukti 70 gram Shabu.

“Interogasi awal, tersangka HR mengaku babuk 70 gram Shabu adalah miliknya yang sudah beredar kepada tersangka HP dan JK. Barang bukti di tangan HR sudah kami amankan,” ujarnya.

Iptu I Kadek Agung Uliana juga menjelaskan, ke tiga terduga pelaku masing-masing memiliki peran. Dimana HP merupakan pembeli, sementara JK adalah pengedar narkotika jenis shabu milik HT. Adapun HR adalah terduga pelaku yang menyediakan narkotika jenis shabu yang diperoleh dari Sibolga Sumut untuk diedarkan di wilayah hukum Polres Kotamobagu.

“Terhadap tersangka HP dikenakan pasal 112 (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 8 ratus juta rupiah dan paling banyak 8 miliar rupiah,” ujarnya.

“Adapun JK dan HS dikenakan pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) JO Pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2). Ancamannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6  tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga). Kemudian Pasal 112 ayat (2)  pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5  tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3. Kemudian Pasal 132 ayat 1 percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan perkusor Narkotika sebogaimana dimaksud dalam pasal,111,pasal 112,pasal 113,pasal 114, pasal 115, pasal 116, pasal 117, pasal 118, pasal 119, pasal 120, pasal 121, pasol 122, pasal 123, pasal 124, pasal 125, pasal 126, pasal 129,pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal tersebut,” sambungnya lagi.

Penulis: Hendrawan Madjahia

Tags: Iptu I Kadek Agung UlianaPengungkapan Kasus NarkotikaSatresnarkoba Polres Kotamobagu
ShareTweet
Previous Post

Silaturahmi di Dua Kecamatan, Pj Wali Kota Abdullah Mokoginta Titip Pesan Damai Pilkada 2024

Next Post

Berbalut Pakaian Adat Bolaang Mongondow, BRI Cabang Kotamobagu Peringati Harpelnas Tahun 2024

Next Post
Berbalut Pakaian Adat Bolaang Mongondow, BRI Cabang Kotamobagu Peringati Harpelnas Tahun 2024

Berbalut Pakaian Adat Bolaang Mongondow, BRI Cabang Kotamobagu Peringati Harpelnas Tahun 2024

Please login to join discussion

BERITA TERKINI

Tingkatkan Kualitas Birokrasi, Pemkot Kotamobagu Gelar Profiling ASN

Tingkatkan Kualitas Birokrasi, Pemkot Kotamobagu Gelar Profiling ASN

Selasa, 25 November 2025
Dibuka Gubernur, Wali Kota Kotamobagu Hadiri Rakorev RKPD Kabupaten dan Kota se Sulut

Dibuka Gubernur, Wali Kota Kotamobagu Hadiri Rakorev RKPD Kabupaten dan Kota se Sulut

Selasa, 25 November 2025
Wakil Wali Kota Kotamobagu Hadiri Penutupan Porprov XII Sulut

Wakil Wali Kota Kotamobagu Hadiri Penutupan Porprov XII Sulut

Selasa, 25 November 2025
Pelayanan Prima, Pamapta Polres Kotamobagu Tindak Lanjuti Kondisi Darurat Call Center 110

Pelayanan Prima, Pamapta Polres Kotamobagu Tindak Lanjuti Kondisi Darurat Call Center 110

Selasa, 25 November 2025
Momentum HGN 2025, Resmob Kotamobagu Prank Edukatif di SMAN 2 Kotamobagu

Momentum HGN 2025, Resmob Kotamobagu Prank Edukatif di SMAN 2 Kotamobagu

Selasa, 25 November 2025
Unsur Pidana Terpenuhi, Penyidik Polres Kotamobagu Tetapkan GL Tersangka Kasus Penganiayaan

Unsur Pidana Terpenuhi, Penyidik Polres Kotamobagu Tetapkan GL Tersangka Kasus Penganiayaan

Senin, 24 November 2025

TERKINI

Tingkatkan Kualitas Birokrasi, Pemkot Kotamobagu Gelar Profiling ASN

Tingkatkan Kualitas Birokrasi, Pemkot Kotamobagu Gelar Profiling ASN
by Redaksi Bolmong Raya
Selasa, 25 November 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, membuka kegiatan Profiling ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Senin...

Read moreDetails

Dibuka Gubernur, Wali Kota Kotamobagu Hadiri Rakorev RKPD Kabupaten dan Kota se Sulut

Dibuka Gubernur, Wali Kota Kotamobagu Hadiri Rakorev RKPD Kabupaten dan Kota se Sulut
by Redaksi Bolmong Raya
Selasa, 25 November 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, menghadiri rapat koordinasi dan evaluasi (Rakorev) hasil pelaksanaan RKPD sampai dengan triwulan III...

Read moreDetails

Wakil Wali Kota Kotamobagu Hadiri Penutupan Porprov XII Sulut

Wakil Wali Kota Kotamobagu Hadiri Penutupan Porprov XII Sulut
by Redaksi Bolmong Raya
Selasa, 25 November 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, menghadiri acara penutupan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) ke XII Sulawesi Utara....

Read moreDetails

Pelayanan Prima, Pamapta Polres Kotamobagu Tindak Lanjuti Kondisi Darurat Call Center 110

Pelayanan Prima, Pamapta Polres Kotamobagu Tindak Lanjuti Kondisi Darurat Call Center 110
by Redaksi Bolmong Raya
Selasa, 25 November 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Bentuk totalitas pelayanan kepada masyarakat kembali ditunjukkan oleh Pamapta SPKT Polres Kotamobagu. Unit pelayanan cepat ini bergerak sigap...

Read moreDetails
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Visi & Misi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2018-2022 BOLMONGRAYA

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga

© 2018-2022 BOLMONGRAYA