BOLMONGRAYA.CO, HUKRIM– Kecelakaan lalu lintas di ruas Jalan Tol Minahasa Utara (Minut) beberapa waktu lalu, mengungkap dugaan peminjaman kendaraan tanpa izin yang menyeret nama oknum anggota kepolisian.
Insiden tersebut menyebabkan kerugian besar bagi pemilik mobil, Joan Zakaria Mamonto, warga Desa Poopo, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Peristiwa bermula pada Kamis, 18 Desember 2025, saat itu unit Honda Mobilio putih DB 1421 KB dibawa ke sebuah bengkel di Kota Manado untuk menjalani perbaikan.
Kendaraan itu diantar oleh Briptu Aldo Tumbelaka, anggota Polres Bolaang Mongondow, berdasarkan kepercayaan dari pemilik mobil.
Namun, tanpa sepengetahuan maupun izin pemilik, mobil tersebut diduga dipinjam oleh Bripda Barrichello Siwy, anggota Polsek Bandara Polresta Manado. Peminjaman disebut-sebut untuk kepentingan pulang ke rumah, meskipun kendaraan masih dalam tahap perbaikan.
Kasus ini mencuat pada Minggu, 21 Desember 2025, ketika pemilik menerima kabar mengejutkan bahwa mobilnya mengalami kecelakaan di Jalan Tol Minahasa Utara. Saat insiden terjadi, kendaraan diketahui dikemudikan oleh Bripda Barrichello Siwy.
Merasa dirugikan dan tidak pernah memberikan persetujuan atas peminjaman tersebut, Joan berupaya mencari keberadaan yang bersangkutan guna meminta pertanggungjawaban atas kerusakan mobilnya.
Langkah mediasi sempat ditempuh pada 8 Januari 2026 di Polsek Bandara Polresta Manado. Pertemuan itu dihadiri pelapor, Briptu Aldo Tumbelaka, serta pihak mekanik bengkel. Dalam mediasi, Bripda Barrichello Siwy menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab dan bahkan berjanji memberikan mobil sebagai jaminan selama proses perbaikan.
Sayangnya, komitmen tersebut diduga tidak terealisasi. Bripda Barrichello Siwy sebelumnya berjanji menyelesaikan persoalan paling lambat 13 Januari 2026, namun hingga kini belum ada kejelasan lanjutan.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp110 juta.
Pelapor pun meminta agar oknum anggota kepolisian tersebut diproses sesuai ketentuan hukum dan aturan disiplin yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia, demi menghadirkan keadilan dan kepastian hukum.
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid SIK, membenarkan adanya proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Terhadap yang bersangkutan sementara menjalani pemeriksaan (proses) di Sie Propam Polresta Manado,” singkatnya.**






















