BOLMONGRAYA.CO, HUKRIM– Belum sepekan dilantik menjabat Kasat Reskrim Kotamobagu, AKP Agus Sumandik langsung menunjukkan eksistensinya dalam memerangi kasus tindak pidana di wilayah hukum Polres Kotamobagu.
Dimana, pada Minggu (5/6) mantan Kasat Res Narkoba Polres Kotamobagu tersebut melakukan pengungkapan kasus penimbunan bahan bakar minyak atau BBM secara ilegal di Kelurahan Mongondow, Kecamatan Kotamobagu Selatan.
Dalam pengungkapan ini, Satreskrim Polres Kotamobagu berhasil seorang pria NM alias Nov (36) warga kelurahan setempat bersama barang bukti 16 Galon atau 400 liter BBM jenis Solar.
Pengungkapan kasus ini dibenarkan Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abid SIK melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwi Adnyana.
“Saat ini terduga pelaku penimbunan bersama barang bukti BBM jenis Solar sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu guna pengembangan kasus,” ujar Dewa.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas para pelaku penimbunan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Kotamobagu.
“Masyarakat diimbau tidak menimbun BBM bersubsidi jenis apapun karena dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tegas Agus.
Penulis: Hendrawan