MANADO – Tim Rayon Gabungan Satuan Samapta Polresta Manado mengamankan seorang pria yang membawa senjata tajam tanpa izin, Senin (2/4/2023) sekitar pukul 01.15 Wita.
Diketahui pelaku yang membawa senjata tajam tanpa izin adalah pria dengan inisial MS warga Desa Kamangta, Kabupaten Minahasa.
“Pada saat sedang patroli di wilayah Tikala, Rayon Gabungan Satuan Samapta Polresta Manado mendapati anak anak muda yang sedang nongkrong dan dilakukan pemeriksaan, terdapat salah satu anak muda didapati membawa senjata tajam jenis badik yang disembunyikan di dalam celana bagian atas sebelah kanan dan pelaku langsung diamankan,” kata Kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus.
Polisi katanya akan menindak tegas terhadap siapapun yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin.
“Membawa senjata tajam juga bisa menjadi pemicu terjadinya tindak pidana penganiayaan. Oleh karena itu demi menciptakan kondisi yang aman di Kota Manado, jangan sembarangan membawa senjata tajam,” ungkapnya.
Editor: Asrar Yusuf