BOLMONGRAYA.CO, HUKRIM– Genderang perang terhadap Narkoba terus di gaungkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) yang dipimpin oleh IPDA Muhammad Faiz, S.E, hal ini di buktikan dengan kembali mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Setelah sebelumnya menangkap pengedar sabu asal Poigar dengan barang bukti 19 paket, kali ini Tim Opsnal berhasil menangkap seorang pelaku berinisial G warga asal Donggal sulawesi tengah pada Sabtu, 21 Juni 2025, sekitar pukul 08.00 WITA di Desa Dulagon, Kecamatan Lolak.
Kapolres Bolmong, AKBP Lido R. Antoro, S.H., S.I.K., M.M, dalam press Realse di ruang lobby Mapolres Bolmong kamis (26/6) mengungkapkan bahwa tersangka asal labuan Panimba kecamatan labuan kabupaten Donggala sulawesi tengah.
“Pelaku G di tangkap pada hari sabtu (21/6) di terminal A yang ada di Desa Dulagon kecamatan lolak kabupaten Bolmong” ucap Kapolres.
Kapolres melanjutkan bahwa sebelum penangkapan terjadi pihakny mendapat informasi bahwa akan ada peredaran gelap Narkoba jenis sabu yang akan melintas di wilayah hukum polres Bolmong.
“Dari informasi tersebut tim opsnal Narkoba langsung kolaborasi dengan Dit Narkoba polda sulut untuk mengetahui pelaku yang ternyata menumpangi bus Harvest yang pada pukul 08.00 Wita masuk di terminal Dulagon.”ucapnya.
Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan satu paket besar sabu yang disembunyikan di selangkangan pelaku.
Setelah di lakukan interogasi pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut akan di bawa ke Minsel karena tersebut di pesan oleh warga Tompaso inisial D yang saat ini sedang di buru oleh tim Opsnal Narkoba Polres Bolmong.
“Tersangka yang kami amankan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) sub pasal 114 ayat (2), undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kapolres.
Terakhir, Kapolres menegaskan bahwa Polres Bolmong berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian karena tidak ada ruang buat peredaran Narkoba di wilayah Hukum Polres Bolmong.**