MINSEL – Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan seorang pemuda berinisial ZS (22), yang membawa senjata tajam dan diduga melakukan pengancaman terhadap warga, di Desa Lopana Satu.
Terpisah Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Mendapat laporan dari Hukum Tua, polisi langsung bergerak ke TKP dan mengamankan pelaku, pada Selasa (31/1/2023) sian,” terangnya.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kos-kosan di Desa Lopana Satu, Kecamatan Amurang Timur, dimana saat itu pelaku sedang pesta miras bersama teman-temannya.
“Awalnya warga setempat mendapati pelaku dan teman-temannya dalam keadaan mabuk akibat pesta miras serta membuat keributan. Saat didatangi warga, pelaku keluar kamar kos membawa sajam jenis pisau, kemudian mengancam warga,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Aksi pelaku dapat diredam oleh Hukum Tua Desa Lopana Satu yang kemudian menginformasikan kepada personel piket fungsi Polres Minsel.
“Personel piket langsung mendatangi TKP, mengamankan para tersangka selanjutnya membawa di Polres Minsel untuk diperiksa,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Penyidik Satuan Reskrim Polres Minsel, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Barang bukti pisau telah diamankan sedangkan pelaku telah resmi ditahan untuk proses penyidikan,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor: Asrar Yusuf