BITUNG – Pria warga Kabupaten Minahasa berinisial AL (25) terpaksa diamankan Tim Resmob Polres Bitung. Pria yang berprofesi sebagai sopir ini diduga telah melakukan pengancaman terhadap seorang perempuan bernama Jacklyn (21), di Kelurahan Pakadoodan, Kecamatan Maesa pada hari Selasa (3/1/2023) sekitar pukul 03.00 Wita.
Peristiwa pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis pedang samurai ini, dibenarkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
“Pria berinisial AL ini langsung diamankan oleh Tim Resmob Polres Bitung di TKP, setengah jam setelah kejadian,” ujarnya, Rabu (4/1/2023).
Aksi pengancaman ini diduga dilakukan terduga pelaku karena merasa sakit hati kepada korban yang merupakan mantan pacarnya.
“Terduga pelaku sakit hati karena korban yang ia pacari selama 2 tahun, akhirnya menikah dengan pria lain. Diduga dalam keadaan mabuk, terduga pelaku datang ke rumah korban dengan membawa pedang samurai kemudian melakukan pengancaman pembunuhan terhadap korban dan orang tuanya,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Peristiwa itu langsung dilaporkan keluarga korban ke Kepolisian sementara korban sendiri langsung mengalami sakit.
“Akibat kejadian tersebut korban merasa ketakutan dan langsung mengalami sakit asam lambung dan dibawa ke RS Angkatan Laut Bitung. Sedangkan terduga pelaku langsung diamankan Tim Resmob yang tiba di TKP tak lama setelah kejadian. Terduga pelaku beserta barang bukti pedang samurai, langsung dibawa ke Polres Bitung dan diserahkan ke Piket Reskrim untuk diproses lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor: Asrar Yusuf