• Latest
Alihkan Objek Jaminan Fidusia, PT SUMMIT OTO Finance Pidanakan Empat Tersangka

Alihkan Objek Jaminan Fidusia, PT SUMMIT OTO Finance Pidanakan Empat Tersangka

Rabu, 17 September 2025
Momentum HUT Lalu Lintas ke-70‎, Sat Lantas Polres Kotamobagu Gelar Bakti Sosial

Momentum HUT Lalu Lintas ke-70‎, Sat Lantas Polres Kotamobagu Gelar Bakti Sosial

Selasa, 16 September 2025
Polres Kotamobagu Ungkap Sindikat Penggelapan Mobil Lintas Kota dengan Modus KTP Palsu

Polres Kotamobagu Ungkap Sindikat Penggelapan Mobil Lintas Kota dengan Modus KTP Palsu

Selasa, 16 September 2025
Komitmen Membangun, Weny Gaib Sampaikan Usulan Pembangunan Infrastruktur ke Kemenko IPK

Komitmen Membangun, Weny Gaib Sampaikan Usulan Pembangunan Infrastruktur ke Kemenko IPK

Selasa, 16 September 2025
Langgar Perda Nomor 1 Tahun 2024, Pemkot Kotamobagu Pidanakan Tiga Pedagang

Langgar Perda Nomor 1 Tahun 2024, Pemkot Kotamobagu Pidanakan Tiga Pedagang

Selasa, 16 September 2025
Jelang HUT Ke 80 TNI, Kodim 1303/Bolmong Anjangsana di Panti Asuhan Ar Rahman

Jelang HUT Ke 80 TNI, Kodim 1303/Bolmong Anjangsana di Panti Asuhan Ar Rahman

Senin, 15 September 2025
Pemkot Kotamobagu Hapus Denda Administrasi PBB, Masyarakat Diimbau Segera Lunasi Pajak

Pemkot Kotamobagu Hapus Denda Administrasi PBB, Masyarakat Diimbau Segera Lunasi Pajak

Senin, 15 September 2025
Goes to School, TP PKK Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan Anak di MTsN 2 Kotamobagu

Goes to School, TP PKK Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan Anak di MTsN 2 Kotamobagu

Senin, 15 September 2025
Respons Keluhan Masyarakat, Sat Lantas Polres Kotamobagu Gelar Penertiban Kendaraan di SPBU

Respons Keluhan Masyarakat, Sat Lantas Polres Kotamobagu Gelar Penertiban Kendaraan di SPBU

Minggu, 14 September 2025
Respons Keluhan Masyarakat, Polres Kotamobagu Sapu Bersih Knalpot Brong

Respons Keluhan Masyarakat, Polres Kotamobagu Sapu Bersih Knalpot Brong

Minggu, 14 September 2025
Implementasi Binter TNI, Personel Kodim 1303/Bolmong Giatkan Patroli Mandiri di Titik Rawan Kamtibmas

Implementasi Binter TNI, Personel Kodim 1303/Bolmong Giatkan Patroli Mandiri di Titik Rawan Kamtibmas

Minggu, 14 September 2025
Bahas Kerjasama Bidang Pertanian, Weny Gaib Terima Kunjungan Dirut PT Turkodom Indonesia

Bahas Kerjasama Bidang Pertanian, Weny Gaib Terima Kunjungan Dirut PT Turkodom Indonesia

Jumat, 12 September 2025
Lantik Pengurus LP3KD, ini Pesan Wakil Wali Kota Kotamobagu

Lantik Pengurus LP3KD, ini Pesan Wakil Wali Kota Kotamobagu

Jumat, 12 September 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
Rabu, September 17 2025
BOLMONG RAYA
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
No Result
View All Result
BOLMONG RAYA
No Result
View All Result

Alihkan Objek Jaminan Fidusia, PT SUMMIT OTO Finance Pidanakan Empat Tersangka

Redaksi Bolmong Raya by Redaksi Bolmong Raya
Rabu, 17 September 2025
in Berita Utama, Hukrim, Terkini
0
Alihkan Objek Jaminan Fidusia, PT SUMMIT OTO Finance Pidanakan Empat Tersangka

Para tersangka saat diserahkan ke JPU Kejari Kotamobagu

0
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOLMONGRAYA.CO, HUKRIM– PT. SUMMIT OTO Finance pidanakan empat tersangka masing-masing SAM (Debitur), ASP dan MAFR (Sales) serta PD (Surveyor) atas dugaan perbuatan pengalihan objek jaminan fidusia berupa kendaraan jenis sepeda motor.

Kronologi terungkapnya kasus berawal pada 15 Januari 2025 silam, di mana MAFR bersama ASP ke duanya merupakan sales salah satu dealer di wilayah Kota Kotamobagu, menghubungi SAM dengan maksud untuk meminjam identitas dalam melakukan proses kredit 1 unit kendaraan roda dua merk Yamaha.

Sesuai kesepakatan, MAFR dan ASP akan memberikan imbalan senilai Rp1.500.000 jika proses tersebut berhasil. Karena kebutuhan ekonomi akhirnya SAM menyetujui hal tersebut.

Selanjutnya SAM di survey oleh beberapa perusahaan pembiayaan namun tidak berhasil dikarenakan yang bersangkutan tidak memiliki usaha dan belum menikah sehingga dianggap tidak memenuhi syarat dalam pengajuan kredit.

Setelah itu, MAFR menghubungi PD yang merupakan surveyor di PT SUMMIT OTO Finance Pos Kotamobagu untuk mempermudah proses kredit. Dalam proses ini, PD meminta kelengkapan berkas berupa KTP, Kartu Keluarga, Rekening Listrik, Surat Keterangan Usaha serta bukti penghasilan lalu melakukan survei terhadap SAM dengan mengambil dokumentasi berkaitan rumah, tempat kerja atau usaha konsumen, namun dikarenakan SAM tidak memiliki pekerjaan maupun tempat usaha akhirnya PD bersama SAM mendatangi tempat usaha milik orang lain yang tidak diketahui identitasnya dan mengambil dokumentasi di tempat usaha tersebut serta memalsukan dokumen seakan-akan tempat usaha tersebut adalah milik SAM, kemudian PD menyerahkan hasil survey tersebut kepada pihak PT SUMMIT OTO Finance Pos Kotamobagu sampai akhirnya proses kredit berhasil dan disetujui.

Setelah proses serah terima kendaraan di dealer berhasil, selanjutnya MAFR dan SAM membawa kendaraan roda dua tersebut kepada ASP yang berada di Kelurahan Mogolaing, lalu ASP menyerahkan uang senilai Rp 1.500.000 kepada SAM sesuai kesepakatan.

Selanjutnya, ASP menghubungi pembeli dan menjual unit kendaraan roda dua merk Yamaha warna hitam yang merupakan objek jaminan fidusia senilai Rp 15.000 000 kepada seseorang yang tidak diketahui identitasnya tanpa sepengetahuan PT SUMMIT OTO Finance Pos Kotamobagu.

Uang hasil penjualan unit kendaraan tersebut kemudian dibagi oleh para tersangka, dengan rincian Rp 5.550.000 kepada PD, Rp 950.000 kepada MAFR dan ASP mendapat bagian sebesar Rp 1.000.000 serta pembayaran uang muka kendaraan Rp 6.000.000.

Dalam pemeriksaan, terbukti persyaratan dokumen dalam proses kredit milik debitur atas nama SAM dipalsukan ASP dan PD, hingga melahirkan perjanjian pembiayaan yang terdaftar dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W25.00013905 AH.05 O1 Tahun 2025 tertanggal 4 Februari 2025, adalah tidak sah dan tidak memenuhi syarat.

Terungkap juga perjanjian pembiayaan 1 unit sepeda motor Yamaha dengan uang muka Rp 6.000.000 dengan angsuran Rp 1.591.000 selama 36 bulan, baru dibayarkan sebanyak 1 kali angsuran dan selanjutnya angsuran tidak pernah lagi dibayar.

Akibat perbuatan para tersangka, PT SUMMIT OTO Finance Pos Kotamobagu mengalami kerugian kurang lebih Rp 34.387.287.91.

Kasus perkara tersebut saat ini tengah berproses di bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Kotamobagu, sebagaimana keterangan Kasi Pidum Kejari Kotamobagu, Ariel D. Pasangkin SH, menyatakan bahwa proses Tahap 2 telah dilaksanakan pada Jumat 12 September 2025.

“Sudah diserahkan penyidik Polsek Kotamobagu ke JPU berkas perkara dan tersangkanya. Selanjutnya ke empatnya kami tahan di rutan sembari menunggu proses persidangan,” ujar Ariel kepada media saat dihubungi Rabu (17/9/2025).

Para tersangka, disangkakan sesuai peran masing-masing, yakni:

ASP disangka melanggar Pasal 35 UU RI Nomor 42 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (l) KUHP sudah lengkap.

PD melanggar Pasal 35 UU RI Nomor 42 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sudah.

MAFR melanggar Pasal 35 UU RI Nomor 42 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sudah lengkap.

SAM disangka melanggar Pasal 35 UU No. 42 Tahun 1999, Pasal 55 Ayat (1) Angka 1 KUHP, Pasal 36 UU NO. 42 Tahun 1999, Pasal 55 Ayat (1) Angka 1 KUHP, Pasal 378, Pasal 55 Ayat (1) Angka 1 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 55 Ayat (1) Angka 1 KUHP sudah lengkap.(Wan)

Tags: Ariel D. PasangkinFidusiaPT SUMMIT OTO FinanceTahap Dua
ShareTweet
Previous Post

Momentum HUT Lalu Lintas ke-70‎, Sat Lantas Polres Kotamobagu Gelar Bakti Sosial

Please login to join discussion

BERITA TERKINI

Alihkan Objek Jaminan Fidusia, PT SUMMIT OTO Finance Pidanakan Empat Tersangka

Alihkan Objek Jaminan Fidusia, PT SUMMIT OTO Finance Pidanakan Empat Tersangka

Rabu, 17 September 2025
Momentum HUT Lalu Lintas ke-70‎, Sat Lantas Polres Kotamobagu Gelar Bakti Sosial

Momentum HUT Lalu Lintas ke-70‎, Sat Lantas Polres Kotamobagu Gelar Bakti Sosial

Selasa, 16 September 2025
Polres Kotamobagu Ungkap Sindikat Penggelapan Mobil Lintas Kota dengan Modus KTP Palsu

Polres Kotamobagu Ungkap Sindikat Penggelapan Mobil Lintas Kota dengan Modus KTP Palsu

Selasa, 16 September 2025
Komitmen Membangun, Weny Gaib Sampaikan Usulan Pembangunan Infrastruktur ke Kemenko IPK

Komitmen Membangun, Weny Gaib Sampaikan Usulan Pembangunan Infrastruktur ke Kemenko IPK

Selasa, 16 September 2025
Langgar Perda Nomor 1 Tahun 2024, Pemkot Kotamobagu Pidanakan Tiga Pedagang

Langgar Perda Nomor 1 Tahun 2024, Pemkot Kotamobagu Pidanakan Tiga Pedagang

Selasa, 16 September 2025
Jelang HUT Ke 80 TNI, Kodim 1303/Bolmong Anjangsana di Panti Asuhan Ar Rahman

Jelang HUT Ke 80 TNI, Kodim 1303/Bolmong Anjangsana di Panti Asuhan Ar Rahman

Senin, 15 September 2025

TERKINI

Alihkan Objek Jaminan Fidusia, PT SUMMIT OTO Finance Pidanakan Empat Tersangka

Alihkan Objek Jaminan Fidusia, PT SUMMIT OTO Finance Pidanakan Empat Tersangka
by Redaksi Bolmong Raya
Rabu, 17 September 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, HUKRIM- PT. SUMMIT OTO Finance pidanakan empat tersangka masing-masing SAM (Debitur), ASP dan MAFR (Sales) serta PD (Surveyor) atas...

Read moreDetails

Momentum HUT Lalu Lintas ke-70‎, Sat Lantas Polres Kotamobagu Gelar Bakti Sosial

Momentum HUT Lalu Lintas ke-70‎, Sat Lantas Polres Kotamobagu Gelar Bakti Sosial
by Redaksi Bolmong Raya
Selasa, 16 September 2025
0

‎BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Kegiatan bakti sosial, warnai peringatan HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, jajaran Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kotamobagu,...

Read moreDetails

Polres Kotamobagu Ungkap Sindikat Penggelapan Mobil Lintas Kota dengan Modus KTP Palsu

Polres Kotamobagu Ungkap Sindikat Penggelapan Mobil Lintas Kota dengan Modus KTP Palsu
by Redaksi Bolmong Raya
Selasa, 16 September 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, HUKRIM- Satuan Reskrim Polres Kotamobagu berhasil mengungkap kasus penggelapan Mobil lintas Kabupaten/Kota dengan modus identitas palsu yang melibatkan 3...

Read moreDetails

Komitmen Membangun, Weny Gaib Sampaikan Usulan Pembangunan Infrastruktur ke Kemenko IPK

Komitmen Membangun, Weny Gaib Sampaikan Usulan Pembangunan Infrastruktur ke Kemenko IPK
by Redaksi Bolmong Raya
Selasa, 16 September 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Republik...

Read moreDetails
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Visi & Misi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2018-2022 BOLMONGRAYA

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga

© 2018-2022 BOLMONGRAYA