BOLMONGRAYA.CO, HUKRIM– PT. SUMMIT OTO Finance pidanakan empat tersangka masing-masing SAM (Debitur), ASP dan MAFR (Sales) serta PD (Surveyor) atas dugaan perbuatan pengalihan objek jaminan fidusia berupa kendaraan jenis sepeda motor.
Kronologi terungkapnya kasus berawal pada 15 Januari 2025 silam, di mana MAFR bersama ASP ke duanya merupakan sales salah satu dealer di wilayah Kota Kotamobagu, menghubungi SAM dengan maksud untuk meminjam identitas dalam melakukan proses kredit 1 unit kendaraan roda dua merk Yamaha.
Sesuai kesepakatan, MAFR dan ASP akan memberikan imbalan senilai Rp1.500.000 jika proses tersebut berhasil. Karena kebutuhan ekonomi akhirnya SAM menyetujui hal tersebut.
Selanjutnya SAM di survey oleh beberapa perusahaan pembiayaan namun tidak berhasil dikarenakan yang bersangkutan tidak memiliki usaha dan belum menikah sehingga dianggap tidak memenuhi syarat dalam pengajuan kredit.
Setelah itu, MAFR menghubungi PD yang merupakan surveyor di PT SUMMIT OTO Finance Pos Kotamobagu untuk mempermudah proses kredit. Dalam proses ini, PD meminta kelengkapan berkas berupa KTP, Kartu Keluarga, Rekening Listrik, Surat Keterangan Usaha serta bukti penghasilan lalu melakukan survei terhadap SAM dengan mengambil dokumentasi berkaitan rumah, tempat kerja atau usaha konsumen, namun dikarenakan SAM tidak memiliki pekerjaan maupun tempat usaha akhirnya PD bersama SAM mendatangi tempat usaha milik orang lain yang tidak diketahui identitasnya dan mengambil dokumentasi di tempat usaha tersebut serta memalsukan dokumen seakan-akan tempat usaha tersebut adalah milik SAM, kemudian PD menyerahkan hasil survey tersebut kepada pihak PT SUMMIT OTO Finance Pos Kotamobagu sampai akhirnya proses kredit berhasil dan disetujui.
Setelah proses serah terima kendaraan di dealer berhasil, selanjutnya MAFR dan SAM membawa kendaraan roda dua tersebut kepada ASP yang berada di Kelurahan Mogolaing, lalu ASP menyerahkan uang senilai Rp 1.500.000 kepada SAM sesuai kesepakatan.
Selanjutnya, ASP menghubungi pembeli dan menjual unit kendaraan roda dua merk Yamaha warna hitam yang merupakan objek jaminan fidusia senilai Rp 15.000 000 kepada seseorang yang tidak diketahui identitasnya tanpa sepengetahuan PT SUMMIT OTO Finance Pos Kotamobagu.
Uang hasil penjualan unit kendaraan tersebut kemudian dibagi oleh para tersangka, dengan rincian Rp 5.550.000 kepada PD, Rp 950.000 kepada MAFR dan ASP mendapat bagian sebesar Rp 1.000.000 serta pembayaran uang muka kendaraan Rp 6.000.000.
Dalam pemeriksaan, terbukti persyaratan dokumen dalam proses kredit milik debitur atas nama SAM dipalsukan ASP dan PD, hingga melahirkan perjanjian pembiayaan yang terdaftar dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W25.00013905 AH.05 O1 Tahun 2025 tertanggal 4 Februari 2025, adalah tidak sah dan tidak memenuhi syarat.
Terungkap juga perjanjian pembiayaan 1 unit sepeda motor Yamaha dengan uang muka Rp 6.000.000 dengan angsuran Rp 1.591.000 selama 36 bulan, baru dibayarkan sebanyak 1 kali angsuran dan selanjutnya angsuran tidak pernah lagi dibayar.
Akibat perbuatan para tersangka, PT SUMMIT OTO Finance Pos Kotamobagu mengalami kerugian kurang lebih Rp 34.387.287.91.
Kasus perkara tersebut saat ini tengah berproses di bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Kotamobagu, sebagaimana keterangan Kasi Pidum Kejari Kotamobagu, Ariel D. Pasangkin SH, menyatakan bahwa proses Tahap 2 telah dilaksanakan pada Jumat 12 September 2025.
“Sudah diserahkan penyidik Polsek Kotamobagu ke JPU berkas perkara dan tersangkanya. Selanjutnya ke empatnya kami tahan di rutan sembari menunggu proses persidangan,” ujar Ariel kepada media saat dihubungi Rabu (17/9/2025).
Para tersangka, disangkakan sesuai peran masing-masing, yakni:
ASP disangka melanggar Pasal 35 UU RI Nomor 42 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (l) KUHP sudah lengkap.
PD melanggar Pasal 35 UU RI Nomor 42 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sudah.
MAFR melanggar Pasal 35 UU RI Nomor 42 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sudah lengkap.
SAM disangka melanggar Pasal 35 UU No. 42 Tahun 1999, Pasal 55 Ayat (1) Angka 1 KUHP, Pasal 36 UU NO. 42 Tahun 1999, Pasal 55 Ayat (1) Angka 1 KUHP, Pasal 378, Pasal 55 Ayat (1) Angka 1 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 55 Ayat (1) Angka 1 KUHP sudah lengkap.(Wan)