MANADO – Hati-hati dan bijaksanalah menggunakan media sosial (medsos). Tergelincir sedikit saja, urusan pribadi yang berujung ke ranah publik malah membuka gerbang penjara untuk pengunggahnya.
Medsos memang bukan hanya sarana bersosialisasi. Tak sedikit warga menjadikan medsos tempat mencurahkan isi hati, termasuk mengumbar permasalahan pribadi dengan seseorang, kelompok maupun lainnya.
Seperti yang dilakukan oleh ET. Mantan pejabat esalon dua di Pemprov Sulut ini dipolisikan gara-gara medsos.
Ex Kadis Ketenagakerjaan Provinsi Sulut ini dilaporkan karena postingannya di Facebook dianggap telah melakukan tindak pencemaran nama baik. Pelapornya, Arvianda Hymes Vinci Kurnia, pemilik The Hitz Pet Store.
Arvianda melaporkan postingan ET di Facebook pada Sabtu, 02 September 2023 dengan kalimat:
“peringatan bagi pencinta anjing, piker-pikir dulu kalo mo datang di tempat ini, groomingnya siap membunuh anjing — anjing kesayangan kita“, dengan mencantumkan foto Redshop The Hitz Pet Store.
Akibat postingan yang terkesan tendensius dan menyerang The Hitz Pet Store, Arvianda merasa dirugikan. Pria asal Jakarta ini juga menduga ET telah menggunakan kekuatannya sebagai mantan pejabat esalon dua untuk melakukan persekusi kepada petshop miliknya.
Adapun caranya dengan mengerahkan sejumlah orang dari dinas terkait untuk melakukan pemeriksaan di petshop miliknya. “Hal ini secara tidak langsung telah menyerang petshop milik saya seakan mencari kesalahan lainnya,” ujar Arvianda saat menjalani pemeriksaan di Polresta Manado.
Salah satu sumber dari petshop tersebut menjelaskan beberapa waktu lalu telah datang tiga orang dari dinas membawa surat tugas untuk melakukan pemeriksaan. Mereka mengaku dari dinas Ketenagakerjaan Sulut.
“Mereka cari tau status toko, mulai dari izin bangunannya, karyawan ada berapa orang, penggajian karyawan, BPJS dan sebagainya. Kami duga motifnya mau periksa secara mendadak seakan mau cari kesalahan dan kami hanya berlima karyawan saat itu,” jelas sumber tersebut.
Dia menambahkan, awalnya memang petshop tersebut sempat bersitegang dengan customer yang adalah ET. Namun pihaknya sudah mencoba beritikad baik tapi tidak digubris oleh customer tersebut.
“Jadi dugaan kami memang ini sudah ada tendensius dari customer tersebut, mengerahkan kekuasaannya dan mau menyerang dan menjatuhkan petshop kami. Karena dugaan kami kenapa hanya petshop kami yang diperiksa, yang lain tidak?” tukasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan adanya laporan tersebut. “Memang benar, masih laporan aduan,” katanya.
Diungkapkannya, pengguna medsos yang mengunggah identitas seseorang atau lainnya ketika terlibat permasalahan, tapi tak didasari fakta dan berbau hal negatif, termasuk perusakan nama baik. Apabila objek dalam postingan tersebut tak berkenan, pengunggahnya dapat dilaporkan ke kepolisian.
“Pengunggahnya bisa terancam jeratan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” terang Sugeng.
Dalam pasal tersebut, lanjut Sugeng, melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik Dokumen Elektronik, dengan memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.
“Hukuman minimal lima tahun penjara dikenakan kepada pelanggarnya,” jelasnya lagi.
Mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa ini meminta warga untuk berhati-hati dengan medsos. Jangan mengunggah postingan yang memberikan dampak kepada orang lain.
“Pahami UU ITE untuk bermedsos dengan aman. Pandai-pandailah menggunakan jari ketika bermedsos,” pungkasnya.
Penulis/Editor: Asrar Yusuf