MITRA – Satuan Reskrim Polres Minahasa Tenggara menangkap 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di 3 kabupaten di Sulawesi Utara.
Hal itu diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Kompol Aidit Djafar didampingi Kasat Reskrim Iptu Kieffer Malonda dan Kasi Humas AKP Nicolaas Tumonggor, Senin (12/6/2023).
“Dari ketiga pelaku dua diantaranya telah ditangkap yaitu DK dan FT, sedangkan MT masuk daftar pencarian orang atau DPO,” jelas Waka Polres.
Lebih lanjut Wakapolres mengungkapkan, aksi ketiga pelaku dilakukan rata-rata pada malam hari atau saat para pemilik sedang tertidur lelap, yaitu pada pukul 02.00 Wita, dengan modus operasinya mencabut soket sepeda motor.
Barang bukti hasil pencurian sebanyak 8 (delapan) unit kendaraan motor yang dicuri pada TKP berbeda.
“4 unit di wilayah Minahasa, 3 unit di Minahasa Tenggara dan 1 unit di wilayah Bolmong, sedangkan untuk peran dari ketiga pelaku, tersangka DK sebagai eksekutor sedangkan FT dan MT sebagai pengintai,” lanjutnya.
Dari hasil curian tersebut, kendaraan langsung dijual dan hasil penjualannya dibagi bersama.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenai sanksi sesuai pasal 363 ayat 2 sub pasal 363 ayat 1 ke 4 lebih sub lagi pasal 362 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara,” jelas Wakapolres.
Dalam kesempatan itu juga Kasat Reskrim Polres Mitra Iptu Kieffer Malonda menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan motor di wilayah Mitra, Minahasa dan Bolmong, agar mendatangi Kantor Polres Mitra sambil membawa BPKB dan STNK untuk dicocokkan nomor mesin dan nomor rangka motor.
“Kepada tersangka MT yang sudah dikeluarkan DPO, agar dapat segera menyerahkan diri di Polres Mitra,” tutup Kasat Reskrim.
Editor: Asrar Yusuf