BOLMONGRAYA.CO, BUTON TENGAH — Praktisi hukum Imam Ridho Angga Yuwono, pada Senin, (10/06/2024), merilis legal opinion.
Imam menanggapi isu yang tidak benar mengenai ijazah paket Calon Bupati Buton Tengah La Andi yang telah disebar di media sosial.
Berikut uraian poin demi poin legal opinion praktisi hukum Imam Ridho Angga Yuwono:
Pertama, Bahwa terkait perkara persuratan dalam kualifikasi surat otentik, terdapat 2 (dua) terminology hukum yang menjadi rujukan.
Bahwa dugaan yang menyebutkan “tentang tanggal terbit Ijazah Paket C saudara berinisial ‘LA’, menunjukkan bahwa ia mengikuti ujian pada periode I tetapi usia ijazahnya tidak memenuhi syarat minimum yang ditetapkan”, hal ini berkaitan dengan informasi yang beredar yaitu:
- Ijazah Paket B Kandidat calon Bupati Buton Tengah atas nama La Andi, S.Sos terbit pada tanggal 13 Agustus 2007; dan
- Ijazah Paket C Kandidat calon Bupati Buton Tengah atas nama La Andi, S.Sos terbit pada tanggal 14 Agustus 2009;
Berdasarkan fakta tersebut, usia Ijazah Paket B dengan Ijazah Paket C adalah 2 Tahun 1 hari. Permasalahan hukum yang terjadi adalah berkenaan dengan bunyi Pasal 3 ayat (2) huruf c Permendiknas Nomor 21 Tahun 2009 yang menyebutkan:
Untuk Program Paket B dan Program Paket C memiliki ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia ijazah 3 tahun atau usia ijazah minimum 2 tahun bagi Ujian Nasional Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C yang berusia 25 tahun atau lebih.
Kedua, bahwa norma yang terkandung didalam ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c Permendiknas Nomor 21 Tahun 2009 tidak membatasi secara tegas tahapan-tahapan ujian mana yang berkenaan dengan usia ijazah Pendidikan yang setingkat lebih rendah, yang berarti memerlukan tafsir lebih dalam terhadap ketentuan ini.
Apabila menggunakan metode tafsir undang-undang secara sistematis, Permendiknas Nomor 21 Tahun 2009 dapat memberikan tafsir bahwa proses ujian pendidikan kesetaraan dimulai sejak pendaftaran ujian hingga terbitnya ijazah hasil penilaian dari ujian pendidikan kesetaraan, yang berarti berakhir dengan penerbitan ijazah.
Dalam hal ini, usia Ijazah Paket B dengan Ijazah Paket C harus dihitung berdasarkan tanggal terbitnya yaitu 13 Agustus 2007 hingga 14 Agustus 2009 yakni 2 Tahun 1 hari.
Berdasarkan tafsir tersebut, jenjang Pendidikan kesetaraan yang dilaksanakan oleh kandidat calon Bupati Buton Tengah atas nama La Andi, S.Sos telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) huruf c Permendiknas Nomor 21 Tahun 2009.
Ketiga, bahwa terkait ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf b dan c Permendiknas Nomor 21 Tahun 2009 yang menyebutkan:
- memiliki ijazah dari satuan Pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia 3 tahun;
- pengecualian terhadap ayat (4) butir b dapat diberikan kepada peserta didik yang menunjukan kemampuan akademik dari pendidik dan IQ 130 ke atas yang dinyatakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program studi psikologi terakreditasi atau lembaga lain yang disetujui BSNP;
Problem hukum ini berkaitan dengan keputusan internal satuan pendidikan yang menyelenggarakan ujian kesetaraan, dimana Badan atau Pejabat Pemerintahan memiliki kewenangan dispensasi untuk melakukan suatu kegiatan pengecualian terhadap larangan atau perintah.
Keempat, bahwa secara umum permasalahan tafsir undang-undang dan iplementasinya sebagaimana permasalahan hukum yang terjadi, secara mutlak adalah tanggungjawab pemerintah yang menyelenggarakan administrasi pemerintahan.
Salah satu asas dalam Hukum Tata Negara yang menjadi Dasar Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara adalah asas praduga rechmatig. Yang berarti setiap tindakan penguasa harus dianggap rechmatig (benar menurut hukum) sampai ada putusan pembatalan yang memiliki kekuatan hukum tetap, atau lebih dikenal dengan asas presumtio iustae causa.
Ketentuan hukum tersebut berkaitan dengan kaidah hukum yang terkandung dalam Pasal 33 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyebutkan:
- Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang bersifat mengikat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
- Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang tetap berlaku hingga berakhir atau dicabutnya Keputusan atau dihentikannya Tindakan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang.
Oleh karena itu, keabsahan ijazah Paket B dan ijazah Paket C yang dimiliki oleh Kandidat Calon Bupati Buton Tengah atas nama La Andi, S.Sos, hanya dapat dibatalkan berdasarkan Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 yang menyebutkan:
Keputusan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
- Pejabat Pemerintahan yang menetapkan Keputusan;
- Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan; atau
- atas putusan Pengadilan.
Berdasarkan penjelasan di atas, ijazah Paket B dan ijazah Paket C milik Kandidat Calon Bupati Buton Tengah atas nama La Andi, S.Sos wajib dianggap sah sampai saat ini.
Kelima, bahwa sebagaimana surat dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi bernomor 1701/C6/DM.00.02/2024 bertanggal 24 Mei 2024 tentang Hasil Penelusuran Data Peserta Ujian Nasional Paket B Tahun 2007 dan Paket C Tahun 2009.
Surat ini adalah hasil dari upaya administratif sebagaimana ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, dan menjadi bukti tidak terjadi masalah dalam pelaksanaan ujian Paket B dan Paket C yang diikuti Kandidat Calon Bupati Buton Tengah atas nama La Andi, S.Sos.
Keenam, bahwa selanjutnya tindakan pengungkapan data pribadi diatur oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan data Pribadi. Oleh karena itu, mengungkapkan data pribadi kandidat calon bupati Buton Tengah atas nama La Andi, S.Sos kepada publik dengan kepentingan tertentu, berpotensi melanggar Pasal 67 ayat (1) yang menyebutkan:
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah);
Meskipun begitu, oknum yang telah mempublish dan menyebarkan data pribadi seseorang juga berpotensi melanggar ketentuan pidana didalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektornik.
“Dasarnya adalah mempublish data pribadi kepada publik dan sifatnya rahasia itu ada aturannya undang-undang terbaru Pasal 27 ayat 2 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi, Tutup Imam.
Reporter: Sadly