BOLMONGRAYA.CO, BUTON TENGAH — Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah (Pemda Buteng) menyepakati nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) persoalan hukum bersama Kejaksaan Negeri Buton (Kejari Buton). Kamis, (19/10/2023).
Pj Bupati Buton Tengah, Andi Muhamad Yusuf, menyatakan tujuan Pemda Buteng menyepakati nota kesepakatan bersama Kejari Buton itu, guna meminimalisir hal-hal yang tak diinginkan mengenai persoalan hukum di lingkup birokrasi Pemda Buteng.
Andi mencatat, isi poin kesepahaman aspek hukum dari kedua bela pihak tersebut akan mencipatkan iklim sadar hukum bagi ASN di lingkup birokrasi Kabupaten Buton Tengah.
Agar nantinya para OPD lebih mawas dalam mengelola anggaran daerah serta tak terjebak dalam potensi pelanggaran hukum tindak pidana korupsi dilingkungan kerjanya.
“Ini (MoU) sangat penting sekali, jadi dengan teman-teman Kejari, dengan teman-teman kita semua OPD, apapun itu, ini kita bisa kerjsamakan dalam artian saling mengingatkan, saling menguatkan seperti itu,” kata Andi.
Andi mengingatkan kepada para Camat dan OPD, sekiranya ragu dalam menyelesaikan proses pengelolaan anggaran daerah agar segera melakukan konsultasi hukum.
“Tentu dengan hal ini, kita berharap, tidak asal mengerjakan program saja tetapi betul-betul tepat sasaran sesuai dengan apa yang kita inginkan bersama,” terang Andi.
Andi juga tak menginginkan Buton Tengah masuk dalam 10 besar daerah terendah dalam aspek penyelesaian program dan penyerapan anggaran.
“Karena kita terus di pantau. Kita tidak ingin begitu ada Rakor dari pusat, saya betul-betul tidak ingin,” katanya.
Menurut Andi, nota kesepahaman antara Pemda Buteng dan Kejari Buton bukan seremonial semata. Namun merupakan sesuatu yang krusial dan fundamental dalam perspektif hukum yang berdampak positif pada masyarakat.
“Karena saya ingin MoU ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat,” tuturnya.
Melalui MoU ini juga, para OPD akan memilki pengetahuan untuk memitigasi resiko hukum dan tindak pidana korupsi di lingkup birokrasi Pemerintahan Kabupaten Buton Tengah.
Andi pun berharap kepada para OPD agar tidak segan mengkonsultasikan kepada penegak hukum khsususnya pihak Kejari Buton untuk diberikan pendampingan hukum sebelum terjadi sesuatu hal tak sesuai prosedur pengannggaran.
“Jangan segan-segan hubungi teman-teman kita dari Kejari Buton. Inilah tujuan pertemuan kita,” ucapnya.
Karenanya, Andi tak menginginkan para OPD di Kabupaten Buton Tengah tersangkut persoalan hukum khususnya tindak pidanan korupsi
“Tolong dipahami betul. Saya harap ini memberikan dampak positif terkait tugas kita dilapangan,” pinta Andi.
Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Ledrik Takaedengan mengatakan, dari sudut pandang Kejari Buton, Mou yang telah disepakati tersebut untuk memaksimalkan pendampingan serta meminimalisir potensi penyimpangan penggunaan anggaran keuangan negara.
“Kalau dari kita (Kajari Buton) kita maksimalkan pengacara negara,” ujarnya.
Nota kesepahaman itu, kata Ledrik, mendorong OPD dilingkup Pemerintah Kabupaten Buton Tengah agar lebih disiplin, tepat waktu, dan tepat sasaran dalam merealisasikan program.
Nota kesepakatan itu juga menurut Ledrik, merupakan bagian dari pencegahan sebelum terjadi masalah hukum tindak pidana korupsi yang lebih lanjut di lingkup birokrasi Pemda Buteng.
“Kalau sudah terjadi baru kita evaluasi. Ada Tipidsus, ada fungsi intel, kalau sepanjang permasalahan itu terjadi dan bisa kita evaluasi, dan masih bisa di cover, kerugian negaranya bisa dikembalikan cepat, kita blow up,” katanya.
Dari MoU itu, Ledrik memastikan bahwa proses pembangunan di Buton Tengah tak akan terhambat karena sesuatu hal tersangkut permasalahan hukum.
“Jadi tujuan kita apa, kita ingin memastikan supaya proses pembangunan di Buton Tengah ini, berjalan tanpa ada hambatan, gangguan, permasalahan apapun yang timbul, potensisasi pidana sehingga menghambat proyek itu berjalan,” Tutupnya. (Adv)
Reporter: Sadly