BOLMONGRAYA.CO, BUTON TENGAH — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buton Tengah berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama dalam sektor perindustrian dan perdagangan. Senin, (25/11/2024).
Dalam upaya ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mengusulkan langkah strategis agar DPMPTSP dapat memberikan formulir perizinan kepada tingkat kecamatan dan desa. Hal ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus izin usaha.
Aksesibilitas dalam Pengurusan Izin Usaha
Disperindag menyadari bahwa banyak pelaku usaha, terutama di daerah pedesaan, mengalami kesulitan dalam mengakses formulir dan informasi terkait perizinan.
“Dengan menyediakan formulir perizinan di tingkat kecamatan dan desa, kami berharap masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan akses untuk mengurus izin usaha mereka,” ungkap Kepala Disperindag Buton Tengah. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi hambatan yang dihadapi pelaku usaha, terutama yang baru memulai usaha.
Kolaborasi Antara DPMPTSP dan Disperindag
Kolaborasi yang baik antara DPMPTSP dan Disperindag menjadi kunci untuk meningkatkan pelayanan publik di bidang perizinan.
DPMPTSP mengakui pentingnya masukan dari Disperindag dan siap untuk menindaklanjuti usulan tersebut. “Kami sangat menghargai usulan ini dan akan segera merancang mekanisme agar formulir perizinan bisa tersedia di tingkat kecamatan dan desa,” jelas Kepala DPMPTSP Buton Tengah.
Sosialisasi dan Edukasi kepada Masyarakat
Untuk mendukung implementasi ini, DPMPTSP dan Disperindag berencana melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya perizinan dan bagaimana cara mengurusnya.
Edukasi ini akan menyentuh aspek manfaat memiliki izin usaha, prosedur pengajuan, serta dokumen yang diperlukan.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat memahami pentingnya izin dan merasa nyaman dalam mengurusnya,” tambah Kepala Disperindag.
Pengawasan dan Evaluasi Pelayanan
Selain memberikan kemudahan akses, DPMPTSP juga berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap proses pengajuan izin.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap izin yang dikeluarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mendukung perkembangan usaha yang berkelanjutan.
“Monitoring yang baik akan membantu kami untuk terus meningkatkan pelayanan dan merespons kebutuhan masyarakat dengan lebih efektif,” kata Kepala DPMPTSP.
Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia
DPMPTSP dan Disperindag juga menyadari bahwa peningkatan kapasitas sumber daya manusia di tingkat kecamatan dan desa sangat penting.
Melalui pelatihan dan workshop, petugas di tingkat lokal akan dibekali pengetahuan dan keterampilan dalam memberikan informasi terkait perizinan.
“Kami ingin memastikan bahwa mereka dapat memberikan informasi yang akurat dan membantu masyarakat dalam proses pengurusan izin,” ungkap Kepala Disperindag.
Sebelumnya, dengan adanya kolaborasi antara DPMPTSP dan Disperindag dalam menyediakan formulir perizinan di tingkat kecamatan dan desa, diharapkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Buton Tengah dapat meningkat.
Melalui sosialisasi, edukasi, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, kedua dinas berkomitmen untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus izin usaha, sehingga dapat berkontribusi lebih besar dalam pengembangan ekonomi daerah.
Reporter: Sadly