BOLMONGRAYA.CO, BUTON TENGAH — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buton Tengah berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama dalam pengelolaan izin yang berkaitan dengan lingkungan, khususnya izin pengelolaan limbah. Kamis, (28/11/2024).
Dalam konteks ini, sinergi antara DPMPTSP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa setiap izin yang dikeluarkan mempertimbangkan aspek lingkungan secara mendalam.
Proses Pengajuan Izin yang Ketat
Sebelum mengeluarkan izin terkait pengelolaan limbah, DPMPTSP telah menerapkan prosedur yang ketat dengan melakukan uji petik terhadap setiap permohonan izin.
Proses ini melibatkan DLH untuk menilai potensi dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan dari kegiatan yang diusulkan.
“Kami ingin memastikan bahwa izin yang kami keluarkan tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga bertanggung jawab terhadap lingkungan. Oleh karena itu, uji petik menjadi langkah awal yang kami lakukan,” ungkap Kepala DPMPTSP Buton Tengah, Aris Mahmud.
Kolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup
Dalam menjalankan uji petik, DPMPTSP bekerja sama erat dengan DLH untuk melakukan evaluasi terhadap rencana pengelolaan limbah.
Kolaborasi ini mencakup penilaian terhadap dokumen lingkungan, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), yang harus disiapkan oleh pemohon izin.
“Dinas Lingkungan Hidup berperan penting dalam memberikan rekomendasi dan masukan terkait pengelolaan limbah yang berkelanjutan,” tambah Kepala DLH Buton Tengah.
Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia
DPMPTSP juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang lingkungan. Pelatihan bagi petugas yang menangani izin pengelolaan limbah dilakukan secara berkala, sehingga mereka memiliki pengetahuan yang memadai tentang peraturan lingkungan dan teknik pengelolaan limbah yang baik.
“Dengan meningkatkan kompetensi pegawai, kami yakin proses penilaian izin akan lebih efektif dan efisien,” kata Kepala DPMPTSP, Aris Mahmud.
Sosialisasi dan Edukasi kepada Pemohon Izin
Selain itu, DPMPTSP aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya pengelolaan limbah yang baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan tanggung jawab lingkungan dalam setiap kegiatan usaha.
“Kami ingin pemohon izin memahami betapa pentingnya aspek lingkungan dalam kegiatan mereka, sehingga mereka tidak hanya mendapatkan izin, tetapi juga menjalankan usaha dengan cara yang berkelanjutan,” jelas Kepala DPMPTSP, Aris Mahmud.
Monitoring dan Evaluasi Izin yang Dikeluarkan
Setelah izin dikeluarkan, DPMPTSP bersama DLH melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan bahwa pengelolaan limbah berjalan sesuai dengan rencana yang telah disetujui.
Monitoring ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengatasi potensi masalah yang muncul selama pelaksanaan.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa izin yang dikeluarkan tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar diterapkan dengan baik di lapangan,” tegas Kepala DLH.
Sebelumnya, melalui sinergi antara DPMPTSP dan Dinas Lingkungan Hidup, kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan izin limbah di Buton Tengah terus ditingkatkan.
Dengan proses uji petik yang ketat, kolaborasi yang baik, serta sosialisasi yang intensif, DPMPTSP berupaya untuk menciptakan lingkungan usaha yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
DPMPTSP percaya bahwa pelayanan publik yang berkualitas dalam pengelolaan izin limbah akan berkontribusi positif bagi pembangunan daerah dan lingkungan yang lebih baik.
Reporter: Sadly