BOLMONGRAYA.CO, BUTON TENGAH — Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan menarik investasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buton Tengah kini menyelaraskan program-programnya dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Rabu, (13/12/2024).
Undang-undang yang disahkan pada tahun 2020 ini menjadi tonggak penting untuk menyederhanakan birokrasi, mempercepat proses perizinan, dan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif.
Kepala DPMPTSP Buton Tengah, Aris Mahmud, menjelaskan bahwa sinkronisasi kebijakan dengan UU Cipta Kerja adalah langkah strategis untuk meningkatkan daya saing daerah dalam menarik investasi.
“Kami menyadari bahwa UU Cipta Kerja memberikan landasan hukum yang kuat untuk menciptakan kemudahan berusaha. Oleh karena itu, kami bergerak cepat untuk memastikan kebijakan daerah sejalan dengan semangat undang-undang ini,” ujarnya.
Penyederhanaan Proses Perizinan
Salah satu langkah utama yang dilakukan DPMPTSP Buton Tengah adalah menyederhanakan proses perizinan dengan mengadopsi sistem Online Single Submission (OSS).
Sistem ini memungkinkan pengurusan izin usaha dilakukan secara terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga proses menjadi lebih cepat dan transparan.
“Dengan OSS, kami memangkas birokrasi yang berbelit. Investor dan pelaku usaha, baik lokal maupun dari luar daerah, kini dapat mengurus perizinan dengan lebih mudah dan efisien. Langkah ini kami harapkan tidak hanya meningkatkan minat investasi, tetapi juga mempercepat pertumbuhan ekonomi di Buton Tengah.” tutur Aris Mahmud.
Sosialisasi kepada OPD dan Pemangku Kepentingan
Langkah awal sinkronisasi kebijakan dilakukan melalui sosialisasi UU Cipta Kerja kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Buton Tengah. Sosialisasi ini bertujuan memastikan setiap OPD memahami dan mendukung kebijakan baru yang mengutamakan kemudahan berinvestasi serta mengurangi tumpang tindih regulasi.
“Kami ingin seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama tentang kebijakan ini. Dukungan lintas sektor sangat penting untuk menciptakan iklim investasi yang harmonis dan produktif,” jelas La Ode Ahmad Basir.
Selain itu, DPMPTSP juga intensif berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memastikan kebijakan daerah sejalan dengan peraturan pusat. Sinergi ini memungkinkan Buton Tengah beradaptasi lebih cepat terhadap berbagai perubahan regulasi di tingkat nasional.
Kemudahan bagi UMKM
Dalam mendukung pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), DPMPTSP Buton Tengah memanfaatkan OSS untuk menyederhanakan pengurusan izin usaha bagi pelaku UMKM. Langkah ini bertujuan mendorong peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat lokal.
“UMKM adalah tulang punggung perekonomian daerah. Dengan memberikan kemudahan perizinan bagi mereka, kami berharap dapat mendorong lebih banyak usaha kecil berkembang di Buton Tengah,” ujar Aris Mahmud.
Penguatan Sistem Pengawasan dan Edukasi
Selain penyederhanaan perizinan, DPMPTSP juga memperkuat sistem pengawasan terhadap pelaksanaan investasi. Sistem berbasis teknologi diterapkan untuk memantau realisasi investasi dan memastikan bahwa setiap proyek berjalan sesuai aturan. Tak hanya itu, DPMPTSP juga gencar memberikan edukasi kepada masyarakat tentang regulasi dan manfaat dari UU Cipta Kerja.
“Kami tidak hanya fokus pada investor, tetapi juga pada masyarakat. Melalui edukasi ini, kami ingin masyarakat memahami bagaimana investasi dapat membawa manfaat bagi mereka secara langsung,” tambah Aris Mahmud.
Evaluasi dan Komitmen Berkelanjutan
Ke depannya, DPMPTSP Buton Tengah berkomitmen untuk terus mengevaluasi implementasi kebijakan terkait UU Cipta Kerja. Evaluasi ini dilakukan dengan mendengarkan masukan dari masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan kebijakan yang diterapkan benar-benar efektif.
“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan yang kami jalankan tidak hanya menguntungkan investor, tetapi juga membawa manfaat nyata bagi masyarakat dan lingkungan,” ungkap Aris Mahmud.
“Transformasi yang kami lakukan adalah bagian dari komitmen kami untuk menciptakan pelayanan publik yang berkualitas dan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” tegas Aris Mahmud.
Dengan langkah strategis ini, DPMPTSP Buton Tengah optimistis dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif, menarik lebih banyak investor, serta mempercepat pembangunan ekonomi di Kabupaten Buton Tengah.
Reporter: Sadly