BOLMONGRAYA.CO, BUTON TENGAH — Pj Bupati Buton Tengah, Andi Muhamad Yusuf, kini mengingatkan Kepala Desa supaya berlaku netral di Pemilu dan Pilkada mendatang.
Andi mengatakan, larangan dan sanksi hukum bagi Kepala Desa dan Perangkatnya yang terlibat politik praktis dan kampanye, diatur didalam UU Nomor 6 Tahun 2014 dan UU Nomor 7 Tahun 2017.
“Itu, harus mereka (kades) pahami. Karena kami juga tidak ingin jangan sampai teman-teman kita kepala desa (juga -red) karena tidak tahu aturan, akhirnya mudah di provokasi untuk ikut dan lain sebagainya sehingga mereka akan menjadi korban besok-besok,” kata Andi, Jumat (17/11/2023), usai melantik empat Pj Kades.
“Artinya kita bekerja sesuai dengan mekanisme tugas dan fungsi (Tusi) sajala lah melayani masyarakat,” pesannya.
Sebelumnya, sebanyak 25 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Buton Tengah dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Buton Tengah (Buteng), oleh Pemuda Buteng Lintas Generasi (Pelita) pada Senin, (13/11/2023).
25 Kades itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Yakni pasal 29 huruf (g) yang berbunyi; Kepala Desa dilarang mengurus Partai Politik. Dan huruf (j) yang berbunyi bahwa Kepala Desa dilarang ikut serta atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum dan atau pemilihan Kepala Daerah.
Menurut kuasa hukum Pelita, jika Bawaslu dan Pemda Buton Tengah tak mengintervensi serta mencegah lebih dalam persoalan tersebut, akan berdampak buruk terhadap proses pesta demokrasi Kabupaten Buton Tengah mendatang.
Berdasarkan surat pengaduan bernomor 019 tahun 2023 yang dilayangkan oleh advokat Maulana & Partner Law Office ke Bawasalu Buton Tengah, 25 Kepala Desa itu diantaranya; Kades Lasori, Kades Doda Bahari, Kades Lowu-Lowu, Kades Tanailandu, Kades Terapung, Kades Wulu, Kades Baruta Lestari, Kades Dahiango, Kades Moko, Kades Mone, Kades Walando, Kades Bantea, Kades Rahia, Kades Kancebungi, Kades Talaga II, Kades Kokoe, Kades Talaga Besar, Kades Balobone, Kades Bungi, Kades Wambuloli, Kades Wajogu, Kades Metere, Kades Waliko, Kades Lolibu, Kades Wakea-kea. (Adv)
Reporter: Sadly