• Latest
Andi Yusuf Buka Suara Soal Sangsi Hukum Kades Dan Perangkatnya Jika Tak Netral Di Pemilu Dan Pilkada

Andi Yusuf Buka Suara Soal Sangsi Hukum Kades Dan Perangkatnya Jika Tak Netral Di Pemilu Dan Pilkada

Jumat, 17 November 2023
Diserahkan Wali Kota, Puluhan Poktan di Kotamobagu Terima Bantuan Bibit Jagung dari Pemprov Sulut

Diserahkan Wali Kota, Puluhan Poktan di Kotamobagu Terima Bantuan Bibit Jagung dari Pemprov Sulut

Rabu, 29 Oktober 2025
Bentuk Komitmen, Pemdes Pontodon Timur Salurkan BLT DD Periode Oktober 2025

Bentuk Komitmen, Pemdes Pontodon Timur Salurkan BLT DD Periode Oktober 2025

Rabu, 29 Oktober 2025
Sambut HUT ke 74 Humas Polri, Polres Kotamobagu Gelar Aksi Donor Darah

Sambut HUT ke 74 Humas Polri, Polres Kotamobagu Gelar Aksi Donor Darah

Rabu, 29 Oktober 2025
Momentum Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Kejari Kotamobagu Gaungkan Kampanye Anti Korupsi

Momentum Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Kejari Kotamobagu Gaungkan Kampanye Anti Korupsi

Rabu, 29 Oktober 2025
Wujud Soliditas Forkopimda, Kapolres Dampingi Langsung Walikota dan Dandim Urus SIM

Wujud Soliditas Forkopimda, Kapolres Dampingi Langsung Walikota dan Dandim Urus SIM

Selasa, 28 Oktober 2025
Dukung Kampanye Anti Judi, Kapolres Kotamobagu Ajak Masyarakat Perangi Praktik Judi Online

Dukung Kampanye Anti Judi, Kapolres Kotamobagu Ajak Masyarakat Perangi Praktik Judi Online

Selasa, 28 Oktober 2025
Penegakan Perda, Polres Kotamobagu Tegaskan Dukungan Berantas Minuman Beralkohol Tanpa Izin

Penegakan Perda, Polres Kotamobagu Tegaskan Dukungan Berantas Minuman Beralkohol Tanpa Izin

Selasa, 28 Oktober 2025
Komitmen Membangun Bangsa, Kapolres Kotamobagu Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 97

Komitmen Membangun Bangsa, Kapolres Kotamobagu Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 97

Selasa, 28 Oktober 2025
Momentum Hari Sumpah Pemuda ke 97, Weny Gaib Serahkan Bantuan untuk UMKM

Momentum Hari Sumpah Pemuda ke 97, Weny Gaib Serahkan Bantuan untuk UMKM

Selasa, 28 Oktober 2025
Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 97, Weny Gaib Bacakan Sambutan Menpora RI

Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 97, Weny Gaib Bacakan Sambutan Menpora RI

Selasa, 28 Oktober 2025
Bersama Forkopimda, Weny Gaib Tinjau Babuk Miras Hasil Sitaan Operasi Tim Terpadu

Bersama Forkopimda, Weny Gaib Tinjau Babuk Miras Hasil Sitaan Operasi Tim Terpadu

Selasa, 28 Oktober 2025
Foto : Abdul Hais Hasan, Kasat Pol PP Boltara

Pol PP Boltara Akan Bina Oknum ASN yang Sepelekan Upacara Sumpah Pemuda

Selasa, 28 Oktober 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
Kamis, Oktober 30 2025
BOLMONG RAYA
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
No Result
View All Result
BOLMONG RAYA
No Result
View All Result

Andi Yusuf Buka Suara Soal Sangsi Hukum Kades Dan Perangkatnya Jika Tak Netral Di Pemilu Dan Pilkada

Buntut Laporan Dugaan Kades Karena Tak Netral

Redaksi Bolmong Raya by Redaksi Bolmong Raya
Jumat, 17 November 2023
in Buton Tengah
0
Andi Yusuf Buka Suara Soal Sangsi Hukum Kades Dan Perangkatnya Jika Tak Netral Di Pemilu Dan Pilkada

Andi Yusuf Saat Melantik Pj Kepala Desa Di Aula Kantor Bupati Sekaligus Memaparkan Soal Sangsi Kepala Desa, Perangkata Desa, Jika Tak Netral Dalam Pemilu dan Pilkada. (Foto: Sadly)

0
SHARES
452
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOLMONGRAYA.CO, BUTON TENGAH — Pj Bupati Buton Tengah, Andi Muhamad Yusuf, buka suara tentang sangsi hukum Kepala Desa serta Perangkat Desa jika tak netral pada Pemilu dan Pilkada mendatang.

Andi menyatakan, netralitas Kepala Desa, Perangkat Desa, dalam politik praktis dan kampanye serta sangsi hukumnya diatur didalam UU nomor 6 tahun 2014 dan UU Nomor 7 tahun 2017.

Didalam UU nomor 6 tahun 2014, pasal 29 huruf (g) disebutkan: Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

“Ini jelas,” kata Andi usai melantik Pj Kades di aula kantor Bupati. Jumat, (17/11/2023).

Sedangkan dalam UU nomor 7 tahun 2017, pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) tertulis, pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD).

Pasal 282 tertulis: pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalarn negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

“Ini tidak boleh ikut-ikutan disini. Tolong (Pak Desa) ini dipahami,” pinta Andi.

Tak cukup disitu, Andi lalu menjelaskan sangsinya. UU Nomor 6 Tahun 2014 pasal 30 ayat 1 menyebutkan:

Ayat (1), Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administrative berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Ayat (2), Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Sementara sangsi yang termuat didalam UU Nomor 7 tahun 2017, pasal 490, berbunyi:

Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00  (dua belas  juta  rupiah).

“Nanti Kepala Dinas BPMD, sampaikan, ini nanti saya akan share ke Bapak terkait semua Camat dan Kepala Desa. Termasuk kalau ada nomor kontak BPD sampaikan ke mereka. Mereka biar paham ini aturannya,” tutup Andi. (Adv)

Reporter: Sadly

Tags: Berita Buton TengahNetralitas KadesNetralitas Perdangkat DesaPemilu dan PilkadaSangsi Hukum
ShareTweet
Previous Post

Next Post

Pemkot Kotamobagu Launching Aplikasi SiKendis dan e-SHS

Next Post
Pemkot Kotamobagu Launching Aplikasi SiKendis dan e-SHS

Pemkot Kotamobagu Launching Aplikasi SiKendis dan e-SHS

Please login to join discussion

BERITA TERKINI

Diserahkan Wali Kota, Puluhan Poktan di Kotamobagu Terima Bantuan Bibit Jagung dari Pemprov Sulut

Diserahkan Wali Kota, Puluhan Poktan di Kotamobagu Terima Bantuan Bibit Jagung dari Pemprov Sulut

Rabu, 29 Oktober 2025
Bentuk Komitmen, Pemdes Pontodon Timur Salurkan BLT DD Periode Oktober 2025

Bentuk Komitmen, Pemdes Pontodon Timur Salurkan BLT DD Periode Oktober 2025

Rabu, 29 Oktober 2025
Sambut HUT ke 74 Humas Polri, Polres Kotamobagu Gelar Aksi Donor Darah

Sambut HUT ke 74 Humas Polri, Polres Kotamobagu Gelar Aksi Donor Darah

Rabu, 29 Oktober 2025
Momentum Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Kejari Kotamobagu Gaungkan Kampanye Anti Korupsi

Momentum Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Kejari Kotamobagu Gaungkan Kampanye Anti Korupsi

Rabu, 29 Oktober 2025
Wujud Soliditas Forkopimda, Kapolres Dampingi Langsung Walikota dan Dandim Urus SIM

Wujud Soliditas Forkopimda, Kapolres Dampingi Langsung Walikota dan Dandim Urus SIM

Selasa, 28 Oktober 2025
Dukung Kampanye Anti Judi, Kapolres Kotamobagu Ajak Masyarakat Perangi Praktik Judi Online

Dukung Kampanye Anti Judi, Kapolres Kotamobagu Ajak Masyarakat Perangi Praktik Judi Online

Selasa, 28 Oktober 2025

TERKINI

Diserahkan Wali Kota, Puluhan Poktan di Kotamobagu Terima Bantuan Bibit Jagung dari Pemprov Sulut

Diserahkan Wali Kota, Puluhan Poktan di Kotamobagu Terima Bantuan Bibit Jagung dari Pemprov Sulut
by Redaksi Bolmong Raya
Rabu, 29 Oktober 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Sebanyak 37 kelompok tani (Poktan) yang tersebar di wilayah Kota Kotamobagu, menerima bantuan bibit jagung dari Pemerintah Provinsi...

Read moreDetails

Bentuk Komitmen, Pemdes Pontodon Timur Salurkan BLT DD Periode Oktober 2025

Bentuk Komitmen, Pemdes Pontodon Timur Salurkan BLT DD Periode Oktober 2025
by Redaksi Bolmong Raya
Rabu, 29 Oktober 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Pemerintah Desa (Pemdes) Pontodon Timur, kembali menyalurkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat pra sejahtera di wilayahnya....

Read moreDetails

Sambut HUT ke 74 Humas Polri, Polres Kotamobagu Gelar Aksi Donor Darah

Sambut HUT ke 74 Humas Polri, Polres Kotamobagu Gelar Aksi Donor Darah
by Redaksi Bolmong Raya
Rabu, 29 Oktober 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Aksi sosial donor darah mewarnai rangkaian kegiatan Polres Kotamobagu dalam rangka menyambut HUT ke 74 Humas Polri. Bakti...

Read moreDetails

Momentum Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Kejari Kotamobagu Gaungkan Kampanye Anti Korupsi

Momentum Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Kejari Kotamobagu Gaungkan Kampanye Anti Korupsi
by Redaksi Bolmong Raya
Rabu, 29 Oktober 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Maknai peringatan hari Sumpah Pemuda ke 97, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu kampanyekan anti korupsi sebagai bagian dari pencegahan...

Read moreDetails
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Visi & Misi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2018-2022 BOLMONGRAYA

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga

© 2018-2022 BOLMONGRAYA