BOLMONGRAYA.CO, BUTON TENGAH — Pj Bupati Buton Tengah, Andi Muhamad Yusuf, buka suara tentang sangsi hukum Kepala Desa serta Perangkat Desa jika tak netral pada Pemilu dan Pilkada mendatang.
Andi menyatakan, netralitas Kepala Desa, Perangkat Desa, dalam politik praktis dan kampanye serta sangsi hukumnya diatur didalam UU nomor 6 tahun 2014 dan UU Nomor 7 tahun 2017.
Didalam UU nomor 6 tahun 2014, pasal 29 huruf (g) disebutkan: Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
“Ini jelas,” kata Andi usai melantik Pj Kades di aula kantor Bupati. Jumat, (17/11/2023).
Sedangkan dalam UU nomor 7 tahun 2017, pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) tertulis, pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD).
Pasal 282 tertulis: pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalarn negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.
“Ini tidak boleh ikut-ikutan disini. Tolong (Pak Desa) ini dipahami,” pinta Andi.
Tak cukup disitu, Andi lalu menjelaskan sangsinya. UU Nomor 6 Tahun 2014 pasal 30 ayat 1 menyebutkan:
Ayat (1), Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administrative berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Ayat (2), Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Sementara sangsi yang termuat didalam UU Nomor 7 tahun 2017, pasal 490, berbunyi:
Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
“Nanti Kepala Dinas BPMD, sampaikan, ini nanti saya akan share ke Bapak terkait semua Camat dan Kepala Desa. Termasuk kalau ada nomor kontak BPD sampaikan ke mereka. Mereka biar paham ini aturannya,” tutup Andi. (Adv)
Reporter: Sadly