BOLMONGRAYA.CO, BUTON TENGAH — Sebanyak 25 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Buton Tengah dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Buton Tengah (Buteng), oleh Pemuda Buteng Lintas Generasi (Pelita) pada Senin, (13/11/2023).
Kuasa Hukum Pelita, Maulana & Partners Law Office, mengatakan 25 Kades itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Yakni pasal 29 huruf (g) yang berbunyi; Kepala Desa dilarang mengurus Partai Politik. Dan huruf (j) tertulis bahwa Kepala Desa dilarang ikut serta atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum dan atau pemilihan Kepala Daerah.
“Yah, sudah tentu ini melanggar,” ucap Maulana kepada Bolmongraya saat melayangkan laporannya di Bawaslu Buteng.
Maulana berujar, Bawaslu Buteng seharusnya mengintervensi lebih dalam persoalan tersebut. Minimal melakukan pencegahan. Karena menurutnya akan berdampak buruk terhadap proses pesta demokrasi di Buton Tengah akan datang.
“Ketika masalah ini dibiarkan oleh Bawaslu Buteng ini akan menjadi kacau,” ujarnya.
Maulana menguraikan, Kepala Desa mestinya memberikan contoh yang baik kepada masyarakatnya. Dengan memaksimalkan fungsi netralitasnya sebagai abdi negara.
“Kepala Desa itu harus netral. Kita harus ciptakan netralitas. Karena memang sebentar lagi ada Pilcaleg maupun Pilkada. Kita harus ciptakan Pemilu aman,” pungkasnya.
Berdasarkan surat pengaduan bernomor 019 tahun 2023 yang dilayangkan oleh advokat Maulana & Partner Law Office, 25 Kepala Desa itu diantaranya; Kades Lasori, Kades Doda Bahari, Kades Lowu-Lowu, Kades Tanailandu, Kades Terapung, Kades Wulu, Kades Baruta Lestari, Kades Dahiango, Kades Moko, Kades Mone, Kades Walando, Kades Bantea, Kades Rahia, Kades Kancebungi, Kades Talaga II, Kades Kokoe, Kades Talaga Besar, Kades Balobone, Kades Bungi, Kades Wambuloli, Kades Wajogu, Kades Metere, Kades Waliko, Kades Lolibu, Kades Wakea-kea.
Maulana & Partners Law Office menduga, 25 Kades itu diduga melakukan pertemuan bersama salahsatu Bakal Calon Bupati Buton Tengah periode 2024-2029 di rumah salahsatu Kades. Pertemuan itu berlokasi di Palatiga, Bukit Wolio Indah, Kota Baubau. Maulana juga menyertakan alat bukti berupa foto dan video pertemuan tersebut pada Bawaslu Buteng.
Mengenai aduan ini, Bawaslu Buteng belum dapat memberikan penjelasan lebih ditel terkait masalah tersebut. Karena Bawaslu Buteng akan mempelajari, mendalami, dan mengkoordinasikan secara internal masalah itu terlebih dahulu. Bawaslu Buteng juga berjanji akan memberitahukan hasil laporan tersebut beberapa hari mendatang.
Reporter: Sadly