BOLMONGRAYA.CO, BOLTIM – Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tahun anggaran 2019, resmi diserahkan Bupati Sehan Landjar, SH kea Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Sulut, pada Kamis 12 Maret 2020, bertempat di kantor BPK RI Jln. 17 Agustus, Manado.
Kepala BPK RI perwakilan sulut, Karyadi SE.MM mengatakan, laporan keuangan yang telah diterima pihaknya tersebut akan diperiksa secara rinci sebelum diterbitkan opini. Ia mengingatkan Pemerintah Daerah untuk tidak berpuas diri dengan opini WTP karena WTP adalah kewajiban dan bukan prestasi.
“BPK kedepan akan melihat bukan saja hanya opini yang diterbitkan namun di laporan keuangan sudah dicantumkan indikator keberhasilan pemerintah daerah dalam hal indeks ekonomi kesejahteraan yaitu indeks kemiskinan, pengangguran, gini ratio, inflasi serta pertumbuhan ekonomi,” kata Karyadi.
Sembari menambahkan. “Kedepan BPK tidak hanya melakukan pemeriksaan laporan keuangan tapi bagaimana dampak daripada pengelolaan laporan keuangan dengan pembangunan untuk mensejaterahkan masyarakat,” tutup Karyadi.
Sementara, Inspektur Daerah Pemkab Boltim Dra Meike Mamahit mengatakan, dengan diserahkannya LKPD tahun 2019, selanjutnya BPK RI akan melakukan audit rinci terhadap penggunaan APBD Boltim tahun 2019 mulai pekan depan selama 30 hari.
“Setelah pemeriksaan rinci itu barulah BPK RI mengeluarkan opini/pendapat atas laporan keuangan. Kita berharap dari hasil pemeriksaan LKPD Boltim ini kita dapat mempertahankan predikat opini WTP dari BPK RI,’’ ujarnya optimis.
Sekedar informasi, penyampaian LKPD Unaudited tersebut berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 yang menyatakan Gubernur, Bupati atau Walikota, wajib menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dan kegiatan ini dihadiri seluru Bupati/Walikota se Sulut.
Sandy