BOLMONGRAYA.CO, BOLTIM – Visi dan misi Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sam Sachrul Mamonto S.Sos M.Si sudah banyak terealisasi. Yang paling baru saat ini, melakukan penandatanganan kerjasama dengan Pondok Pesantren Miftahul Khoir Tebuireng Vll Buyat, Rabu, 02 Maret 2022.
Penandatanganan tersebut, berkaitan dengan program 1 desa 2 santri, yang nantinya akan menempuh pendidikan di Pondok Pesantren yang diasuh oleh Kyai Abdulrahman Modeong tersebut.
“Untuk kemajuan daerah, kita tidak hanya membangun fisik atau infrastruktur, namun mental spiritual juga harus kita kembangkan. Salah satunya dengan program 1 desa mengirimkan 2 santri untuk belajar di pondok pesantren,” ujar Sachrul.
Sachrul menerangkan, dalam visi-misi Bupati dan Wakil Bupati juga tertuang program menjadikan Buyat sebagai Desa Santri.
“Ini merupakan program yang masuk dalam visi-misi SSM-OPPO, menjadikan Buyat sebagai Desa Santri. Kami berharap, dengan semakin banyaknya santri, akan-anak kita semakin berkepribadian muslim, sesuai dengan ajaran-ajaran agama Islam, dan menanamkan rasa keagamaan tersebut pada semua segi kehidupannya, serta menjadikan orang yang berguna bagi agama, masyarakat, daerah dan negara,” terang Sachrul.
Baca Juga : Kerjasama dengan Disperindag Provinsi, Pemkab Boltim Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng
Sementara itu, pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Khoir Tebuireng Vll Cabang Buyat Kyai Abdurrahman Modeong memberikan apresiasi yang cukup tinggi atas kepedulian Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memajukan Pondok Pesantren.
“Alhamdulillah, saya mewakili Pondok Pesantren mengucapkan banyak terimakasih kepada pak Bupati dan Wakil Bupati yang telah merealisasikan hal ini. Program ini bernilai ibadah yang tinggi, dan pastinya Allah SWT akan membalasnya,” ujar Kyai.
Perlu diketahui, penandatanganan kerjasama ini dilaksanakan setelah kegiatan perayaan Isra Mi’raj 1443 Hijriah di aula lantai 3 Kantor Bupati Boltim, yang dihadiri oleh Bupati, Sekretaris Daerah, para Asisten, Kepala Kantor Kementerian Agama Boltim, Anggota DPRD Boltim, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) staf ahli Bupati dan undangan lainnya. (*)