BOLMONGRAYA.CO, BOLTIM– Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Bolaang Mongondow Timur (Boltim) 2024 yang diajukan pasangan Sam Sachrul Mamonto-Rusmin Mokoagow.
Hal ini berdasarkan putusan nomor 105/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dimana, amar putusan sebutkan, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan Pemohon kabur. Sementara dalam pokok permohonan disebutkan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan pengucapan putusan sela (dismissal) perkara perselisihan hasil pemilihan umum Gubernur, Walikota dan Bupati yang digelar di Jakarta, Rabu 5 Februari 2025.
Dengan adanya putusan ini, pasangan Oskar Manoppo-Argo dan Vinsensius Sumaiku dipastikan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Boltim terpilih.(Wan)