BOLMONGRAYA.CO, BOLTIM– Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) resmi menghentikan penanganan laporan dugaan money politics yang menyeret nama tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor Oskar Manoppo – Argo Vinsensius Sumaiku (OPPO – ARGO) pada Pilkada tahun 2024.
Kasat Reskrim Polres Boltim, IPTU Liefan Kolinug, mengatakan bahwa keputusan penghentian laporan diambil karena telah melewati batas waktu penanganan yang diatur dalam undang-undang.
“Untuk laporan ini sudah masuk sidik namun pada saat kami lakukan upaya pemanggilan dan pencarian DPO tidak bisa dihadirkan, sehingga untuk penanganan di Kepolisian, batas waktu yang ditentukan UU adalah 14 hari, setelah itu kasus dianggap kadaluarsa. Kemarin kami sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke Bawaslu Boltim,” ujar Liefan, Selasa 7 Januari 2025.
Terpisah, penghentian penanganan laporan dugaan money politics tersebut, turut dibenarkan Ketua Bawaslu Kabupaten Boltim, Mutahir Mamonto.
Menurut Mutahir, keputusan tersebut diambil setelah tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian sebelumnya telah menggelar rapat pada tanggal 2 Januari 2025.
“Hasil rapat Gakkumdu menyatakan kasus ini dihentikan. Kami juga secara resmi telah menerima SP2HP dari pihak Kepolisian. Itu artinya kasus ini tidak dapat lagi dilanjutkan,” ungkapnya.
Dengan dihentikannya penanganan laporan tersebut lanjut Mutahir, maka dugaan adanya pelanggaran politik uang di Pilkada Boltim otomatis dianggap gugur.
“Prinsipnya, kasus ini selesai. Terkait status kasus di bawaslu sedang dalam proses, itu dengan sendirinya gugur. Selanjutnya, kami tinggal melengkapi administrasi dan akan segera menyampaikan kepada terlapor, termasuk menyerahkan barang bukti yang diamankan,” pungkasnya.(*/Wan)