BOLMONGRAYA.CO, BOLTIM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) resmi membuka pendaftaran calon petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada Serentak tahun 2024.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan KPU nomor 638 Tahun 2024 tentang pengumuman pendaftaran Pantarlih Pilkada Kabupaten Boltim tahun 2024.
Ketua KPU Boltim, Rusmin Mamonto, menyebutkan, kebutuhan calon Pantarlih di 81 desa se Kabupaten Boltim untuk Penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 sebanyak 261 orang.
“Total kebutuhan Pantarlih Pilkada di Kabupaten Boltim sebanyak 261 untuk kebutuhan 158 TPS,” kata Rusmin, turut didampingi Komisioner KPU Nugroho Lasabuda, Ikal Salehe, Adchilni Abukasim dan Wardoyo Elias, Kamis (13/6/2024).
Lanjutnya, para petugas Pantarlih yang akan direkrut nantinya akan bertugas melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap data pemilih penduduk potensial dan data pemilih tetap (DPT) terakhir yang digunakan pada Pemilu 2024.
Ditambahkannya, masa kerja Pantarlih selama 1 bulan dari tanggal 24 Juni sampai 25 Juli 2024. Dimana, syarat yang harus dipenuhi calon pantarlih diantaranya warga negara Indonesia berusia paling rendah 17 tahun, berdomisili di wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat dan tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.
“Kami mengajak masyarakat Kota Kotamobagu agar memanfaatkan kesempatan ini, rekrutmen akan berlangsung secara terbuka. Untuk pendaftaran calon Pantarlih cukup menyiapkan surat pendaftaran, fotocopy e-KTP, fotocopy ijazah SMA sederajat, pas foto berwarna 4×6, surat pernyataan bermaterai, surat keterangan sehat jasmani, daftar riwayat hidup serta surat keterangan dari Parpol jika calon bersangkutan tidak lagi menjadi anggota Parpol paling singkat 5 tahun tandasnya.
Berikut jadwal tahapan dan persyaratan pembentukan Pantarlih:
Penulis: Hendrawan Madjahia