BOLMONGRAYA.CO, BOLTIM– Ketua Tim Pemenangan Kabupaten (TPK) Oskar Manoppo dan Argo Vinsensius Sumaiku (ORAS), Hendra Damopolii, angkat bicara terkait perkembangan gugatan terhadap hasil Pilkada Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang tengah berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Bersama kuasa hukum, Hendra optimis MK bakal tidak mengabulkan alias menolak permohonan gugatan yang dilayangkan ajukan pasangan calon Sam Sachrul Mamonto dan Rusmin Mokoagow (ARUS).
“Melihat materi gugatan yang diajukan oleh pihak paslon ARUS, kami sangat optimis bahwa MK bakal menolak gugatan tersebut. Dimana, syarat formil 20 persen selisih hasil antara pemenang dan yang kalah menjadi pertimbangan, sementara di Pilkada Boltim selisih antara ORAS dan ARUS itu adalah 5,54 Persen. Pun halnya secara materil tidak sinkron.
Hendra mengatakan, MK adalah ruang konstitusi yang menangani perkara sengketa hasil pemilu yang dikenal dengan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) bukan sengketa menyangkut permasalahan proses. Olehnya lanjut mantan Ketua KPU Boltim tersebut, apa yang dipermasalahkan oleh Paslon ARUS seperti dugaan intimidasi, mobilisasi pemilih, keberadaan pemilih ber-KTP luar Boltim, serta dugaan politik uang, semuanya berkaitan dengan tahapan proses pemilu.
“Hal ini seharusnya menjadi ranah Bawaslu, bukan MK. Oleh karena itu, menurut hemat kami, gugatan ini salah alamat. Selain itu, substansi gugatannya pun sangat tidak berdasar untuk dapat mempengaruhi hasil Pilkada, dan terkesan mengada-ada serta tidak muncul di catatan kejadian khusus pada saat tahapan pleno berjenjang oleh KPU, kalaupun ada itu sudah terklarifikasi,” ungkapnya.
Meski demikian lanjut Hendra, pihaknya menghormati dan menghargai hak konstitusional pemohon untuk mengajukan gugatan atas ketidakpuasan terhadap hasil yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai pihak termohon.
“Sebagai pihak terkait, kami telah mendaftarkan diri pada tanggal 3 Januari 2025 kemarin. Kami berkomitmen untuk mengawal mayoritas suara kemenangan rakyat yang telah ditetapkan oleh KPU dan yang pasti Tim Hukum Kami sangat siap menghadapi gugatan di MK,” pungkasnya.
Sebagai informasi, tahapan di MK saat ini gugatan Pemohon baru di tahap pencatatan permohonan dalam Buku Register Perkara Konstitusi pada tanggal 3 Januari 2025.
Berikut jadwal tahapan selanjutnya:
– Pemberitahuan sidang pertama kepada para pihak. Tanggal 3 – 6 Jan 2025 untuk KPU dan BAWASLU, sedangkan pihak terkait terjadwal pada tanggal 6 – 14 Januari 2025;
– Sidang pemeriksaan pendahuluan (Memeriksa kelengkapan permohonan dan kejelasan materi dan pengesahan alat bukti) tanggal 8 – 16 Januari 2025;
– Pengajuan jawaban termohon, pihak terkait dan keterangan BAWASLU, tanggal 16 Jan – 3 Feb 2025;
– Pemeriksaan persidangan (Mendengar jawaban KPU, BAWASLU dan Pihak Terkait), tanggal 17 Jan – 4 Februari 2025;
– Rapat musyawarah untuk putusan/penetapan hasil sidang pemeriksaan pendahuluan (Dissmisal), tanggal 5 – 10 Februari 2025;
– Putusan/Penetapan atas sidang Dissmisal, tanggal 11 – 13 Februari 2025.(**)