BOLMONGRAYA.CO, BOLTIM– Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan Putusan Dismisal termasuk untuk perkara nomor 105/PHPU.BUP-XXIII/2025 pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang dijadwalkan pada Rabu 5 Februari 2025 besok.
Hal ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur dan Bupati/Walikota tahun 2024.
Selaku pihak terkait, Hendra Damopolii, Ketua Tim Pemenangan Kabupaten (TPK) Pasangan Oskar Manoppo dan Argo Vinsensius Sumaiku (OPPO-ARGO), mengaku optimis MK bakal menolak gugatan yang diajukan oleh pemohon Sam Sachrul Mamonto dan Rusmin Mokoagow, setelah sebelumnya MK telah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim.
“Kami sangat optimis MK akan menolak gugatan pemohon pada sidang pembacaan putusan dismisal,” ujar Hendra.
Menurut Hendra, hal tersebut bukan tanpa dasar. Sebab pada tahapan sidang permulaan yakni pembacaan permohonan pemohon dilanjutkan sidang mendengarkan jawaban termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), penjelasan dan keterangan Bawaslu serta Keterangan Pihak Terkait, seluruh dalil pemohon dibantah berdasarkan bukti yang akurat dan jelas.
“Sebagaimana dalam sidang yang di saksikan publik bahwa jawaban termohon, penjelasan dan keterangan Bawaslu serta keterangan dan jawaban pihak terkait secara bulat membatah seluruh poin gugatan yang didalilkan pemohon dalam eksepsi tidak memenuhi syarat formil dan materil, tidak memiliki kedudukan hukum, serta pokok gugatan pemohon tidak telah dengan nyata adalah obscure libel alias kabur dan mengada-ada, serta tidak terbukti apa yang di persangkakan oleh pemohon, maka keyakinan kami kuat MK tidak akan melanjutkan PHPU Boltim di tahap sidang lanjutan pembuktian saksi dan ahli atau ditolak dismisal,” ungkapnya.
“Bagi pasangan OPPO-ARGO harapan besar kami adalah putusan MK akan lebih memberikan penguatan atas kemenangan OPPO-ARGO setelah legitimasi politik elektoral melalui mayoritas pilihan rakyat dan legitimasi hukum konstitusional melalui putusan MK,” tutup mantan Ketua KPU Boltim ini.(**)