BOLMONGRAYA.CO, BOLTIM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), mengimbau kepada Pasangan Calon (Paslon) di Pilkada Boltim 2020 dan pendukungnya, untuk mematuhi PKPU Nomor 13 Tahun 2020.
hal tersebut, disampaikan Pimpinan Bawaslu Boltim, Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan, Humas dan Hubal, Susanto Mamonto.
“Terkait dengan penyebaran Covid-19, dan jangan sampai ada klaster Pilkada, maka Paslon diimbau untuk menaati PKPU Nomor 13 Tahun 2020,” kata Santo, Rabu, 14 November 2020.
Lanjutnya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ini Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“PKPU ini sudah mengatur sanksi bagi pasangan calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi bagi paslon pelanggar protokol kesehatan diatur dalam Pasal 88A ayat 2 yakni diberikan peringatan tertulis. Pasal tersebut berbunyi: Dalam hal terdapat pihak yang melanggar kewajiban protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu Kelurahan/Desa memberikan peringatan secara tertulis pada saat terjadinya pelanggaran kepada pihak yang bersangkutan agar mematuhi ketentuan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” kata Santo.
Santo menambahkan, dalam Pasal 88A ayat 3 dijelaskan, jika paslon yang sudah diberikan peringatan tertulis kembali melanggar protokol kesehatan, mereka akan langsung dilaporkan ke polisi untuk diberikan sanksi sebagaimana UU yang berlaku.
“Dalam hal pihak yang bersangkutan telah diberikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah setempat untuk diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Selain sanksi berupa peringatan tertulis, KPU juga akan memberikan sanksi lain berupa penundaan tahapan kegiatan paslon pelanggar protokol kesehatan. Hal itu diatur dalam Pasal 88B ayat 4.
“Bunyinya: KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib melaksanakan rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan mengenakan sanksi administrasi,” pungkasnya.
Red