BOLMONGRAYA.CO, BOLSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menyelenggarakan sosialisasi persyaratan pencalonan dan syarat calon dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, Sabtu, 08 Agustus 2020.
Diketahui pemilihan serentak yang diselengarakan KPU Bolsel adalah pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) serta pemilihan Bupati dan wakil Bupati Bolsel.
Hadir sebagai peserta dalam kegiatan pimpinan Parpol, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Media massa, sejumlah Tokoh Politik serta stakeholder se Bolsel.
Kegiatan ini di gelar di Hotel Sutan Raja Kotamobagu, turut dihadiri para narasumber, masing-masing Ketua KPU Sulut, DR. Ardiles Mewoh, SIP, M.Si, beserta pimpinan KPU Sulut Divisi Teknis Penyelenggaraan, Yessy Momongan serta pimpinan Bawaslu Bolsel Monita Prisilia Mokodompit.
Menurut Pimpinan KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Fijay Bumulo,SE tujuan pelaksanaan kegiatan yakni untuk mensosialisasikan teknis dan mekanisme proses pendaftaran persyaratan Parpol maupun gabungan Parpol dalam pengajuan pasangan calon dan juga mekanisme dalam syarat dukungan Parpol.
“Yakni mekanisme dengan menggunakan sistem hitung kursi DPRD Bolsel atau suara sah hasil Pileg 2019 lalu,” ujar bang jay sapaan akrabnya.
Menurutnya, kegiatan ini akan secara dinamis dilaksanakan sampai dengan tanggal 3 agustus 2020 sebelum proses pendaftaran.
“Sosialisasi ini secara bertahap akan dilaksanakan di tiga wilayah daerah pemilihan yaitu wilayah I meliputi Bolaang Uki, wilayah II Posigadan Tomini dan Wilayah III mencakup kecamatan Pinolosian bersatu,” ungkap Jay.
Lanjutnya, “Ini sosialisasi pertama yang kami lakukan, namun memang sebelumnya kami juga sudah melakukan sosialisasi pada tahapan pengajuan pendaftaran calon perseorangan dan ini kelanjutan khusus untuk membahas mekanisme pendaftaran partai politik maupun gabungan parpol,” tandasnya.
Materi yang disampaikan DR. Ardiles Mewoh, SIP, M.Si seputar tahapan penyelenggaraan proses pendaftaran Pilgub dan Pilbup bolsel, selanjutnya materi kedua Yessy Momongan membawakan materi tentang syarat calon dan syarat pencalonan, dan materi ketiga Monita Prisilia Mokodompit, SE, selaku anggota Bawaslu Bolsel menjelaskan mekanisme pengawasan pada proses pilgub dan pilbub Bolsel 2020.
Paisal Tuliabu