BOLMONGRAYA.CO, BOLSEL – Rapat Dengar Pendapat (RDP), Komisi V dengan Badan Keahlian DPR RI, Kamis, 2 Juli 2020, terkait dengan presentasi penyusunan Naskah Akademik Revisi Undang-Undang No.38 tahun 2004 Tentang Jalan. H Herson Mayulu, SIP menyampaikan tiga poin penting.
Pertama, dalam rapat tersebut, H.Herson Mayulu, SIP dalam kesempatan revisi UU Jalan No.38 Tahun 2004 mengusulkan kepada Badan Keahlian DPR RI agar mengkaji secara mendalam tentang cara pelebaran jalan Nasional yang letaknya berada di kawasan hutan lindung dan taman nasional.
“Pelebaran jalan di kawasan itu sangat sulit dilakukan karena harus menempuh serangkaian izin dari beberapa lembaga negara. Dari segi manfaat pelebaran jalan itu sangat besar, namun sering terkendala izin,” ujar Herson yang dikenal dengan slogan H2M.
Kedua, ia juga mengkritik, soal ego yang menyertai keberadaan status jalan Nasional, Jalan Provinsi dan Jalan Kabupaten. Pada dasarnya, semua jalan-jalan itu dibangun dengan dana APBN.
“Daerah-daerah masih sulit membangun jalan karena rata-rata PAD-nya masih minim. Namun seringkali ditemui, Jalan Kabupaten lebih mulus dibandingkan dengan Jalan Nasional yang melintas di kabupaten,” ucap Mayulu.
Ketiga, Herson Mayulu menyorot soal pembatalan dan terhentinya kegiatan, seperti proyek pembangunan yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Saat ini dalam regulasi yang sedang dibahas, belum ada jaminan untuk mengantisipasi hal-hal tersebut,” tutup Mayulu.
Paisal Tuliabu