BOLMONGRAYA.CO, BOLSEL – Pemerintah Desa (Pemdes) Soguo, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), menggunakan dana desa untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan perekonomian masyarakat.
Kepala Desa (Sangadi) Soguo, Arson K Imran saat ditemui awak media mengatakan, kegiatan tersebut merupakan program Padat Karya Tunai Desa (PKTD), dengan memanfaatkan lahan tidur untuk ketahanan pangan.
“Tujuan utama dari program PKTD ini, untuk memulihkan perekonomian masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 yang ada di Desa Soguo,” katanya, Kamis 2 Juni 2022.
BACA JUGA: Permasalahan Batas Daerah, Bolmong Hadiri Rapat Kalrifikasi di Kemendagri
Pihaknya juga melibatkan generasi muda, Kepala Keluarga Miskin (KKM) dan unsur masyarakat yang lainnya.
“Kegiatan PKTD untuk ketahanan pangan, kami memilih tanam jagung, cabe dan porang,” kata Arson.
Lebih jauh Arson menegaskan, pelaksanaan PKTD ini sepenuhnya dikerjakan oleh masyarakat dan Pemdes hanya mengontrol serta memastikan program berjalan dengan baik.
“Sesuai amanat undang-undang, PKTD harus dilaksanakan secara swakelola oleh masyarakat,” katanya.
BACA JUGA: Hadiri Halalbihalal Desa Buyat, Bupati Boltim Serap Aspirasi Warga
Hal ini sejalan dengan pernyataan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Taufik Madjid, terkait tiga program yang menjadi prioritas untuk penggunaan Dana Desa di tahun anggaran 2022 ini.
Dikutip BOLMONGRAYA.CO dari kemendesa.go.id, tiga program prioritas penggunaan Dana Desa yang dimaksud Taufik, yaitu pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam sesuai kewenangan desa.
Menurut Taufik, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 7 tahun 2021 yang menjadi dasar bagi 74.961 desa dalam menyusun rencana kerja dan realisasi APBDes 2022 ini.
BACA JUGA: Pemerintah Kotamobagu Sosialisasikan Peraturan Menpan-RB
“Pemanfaatan Dana Desa 2022 masih digunakan untuk penanganan Covid-19, pertumbuhan ekonomi dan Bantuan Langsung Tunai. Itu dulu urusan wajibnya, yang sunah nanti, wajibnya dulu yang penting, termasuk padat karya tunai desa (PKTD),” kata Taufik dikutip BOLMONGRAYA.CO dari kemendesa.go.id, Jumat 5 November 2021.
Taufik juga mengatakan, PKTD adalah bentuk lain dari Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Sebab sasarannya hampir sama, yaitu warga yang terdampak Covid-19, masyarakat miskin dan marginal.
“Kalau PKTD harus lebih banyak upahnya bagi masyarakat. PKTD itu BLT dalam bentuk lain, sasarannya orang yang terdampak Covid-19, yang nganggur, miskin dan marginal. Bedanya PKTD ini diminta kerja lebih dulu,” katanya.
Al Hiro