BOLMONGRAYA.CO, BOLTARA – Polres Bolaang Mongondow Utara (Boltara) menggelar Konferensi Pers dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Sabu di wailayah Pertambangan Paku, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Boltara.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Boltara Kompol Abdul Rahman Faudji, didampingi Kepala Satuan Narkoba Iptu Hevri Samson serta Kasie Humas Aipda Zulkarnain Noe, dan berlangsung di Mapolres Boltara, pada Kamis (29/01/2026).
Wakapolres menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan tersangka seorang pria bernama Wahyudin (31 tahun) asal Sulawesi Selatan.
Dia menjelaskan jika, dalam kronologinya, Wahyudin hendak mengambil paket Narkotika jenis Sabu di depan Minimarket Desa Jambusarang, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Boltara, pada Sabtu, 3 Januari 2026.
Lebih lanjut, penangkapan tersebut dilakukan setelah Polisi menerima informasi terkait adanya pengiriman paket berisi narkotika jenis Sabu dari Kota Palu, Sulawesi Tengah, menggunakan kendaraan taksi gelap Trans Sulawesi.
“Informasi awal diterima oleh Kepala Tim Resmob Polres Boltara yang kemudian berkoordinasi dengan Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan,” kata Wakapolres.
Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan tersangka Wahyudin beserta sejumlah barang bukti, di antaranya satu bungkusan plastik hitam berisi 1,62 garam. Kemudian tiga buah sedotan berwarna putih, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Dalam pemeriksaan, Wahyudin mengaku memesan sabu melalui rekannya berinisial SA di lokasi Tambang Desa Paku. Yang hingga kini SA diduga melarikan diri dan belum diketahui keberadaannya.
Polisi menerbitkan daftar pencarian saksi terhadap SA dan satu orang lain berinisial P serta memeriksa sejumlah saksi untuk menelusuri jalur distribusi dan kepemilikan kendaraan yang digunakan tersangka.
Wakapolres menegaskan jika saat ini tersangka Wahyudin telah diamankan di Polres Boltara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Wahyudin dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” Jelas Wakapolres.
Penulis : Chan






















