BOLMONGRAYA.CO, BOLTARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bolaang Mongondow Utara (Boltara) berhasil mengungkap kasus pencurian uang tunai sebesar Rp184.200.000 yang terjadi di Desa Tote, Kecamatan Bolangitang Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian.
Kasus ini terungkap pada Rabu (11/03/2026) sekitar pukul 00.10 Wita setelah tim Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat.
Peristiwa bermula pada Selasa malam sekitar pukul 22.00 Wita ketika Satreskrim Polres Bolmong Utara menerima laporan terkait hilangnya uang tunai milik seorang warga Desa Tote. Korban berinisial MT (41), yang berprofesi sebagai sopir, melaporkan uang sebesar Rp184.200.000 raib dari rumahnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan pengumpulan informasi di lapangan. Sekitar pukul 23.40 Wita, petugas memperoleh petunjuk yang mengarah kepada seorang pria berinisial ST (40), warga Desa Tote yang diketahui merupakan residivis spesialis kasus pencurian.
Tim yang dipimpin KBO Reskrim bersama personel Resmob dan penyidik Satreskrim kemudian bergerak menuju rumah terduga pelaku sekitar pukul 24.00 Wita. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan interogasi dan penggeledahan di dalam rumah.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan uang tunai pecahan Rp100.000.000 yang disimpan di dalam tas plastik hitam dan disembunyikan di bawah lemari sepatu di rumah pelaku.
Sekitar pukul 00.40 Wita, petugas kemudian mengamankan ST beserta sejumlah barang bukti lainnya. Selain uang tunai, polisi juga menyita dua unit telepon genggam serta satu unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Sigra yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Pengembangan kasus terus dilakukan. Berdasarkan pengakuan pelaku sekitar pukul 01.00 Wita, sebagian uang hasil pencurian disembunyikan dengan cara ditanam di timbunan pasir di belakang rumah. Setelah dilakukan pencarian, petugas kembali menemukan uang tunai sebesar Rp42.200.000 yang dibungkus dalam kantong plastik putih.
Tidak lama kemudian, sekitar pukul 01.30 Wita, istri pelaku berinisial OT (37) turut menyerahkan bukti setoran melalui aplikasi perbankan BRImo sebesar Rp42.000.000 yang diduga merupakan bagian dari uang hasil pencurian. Buku rekening terkait juga diamankan sebagai barang bukti.
Secara keseluruhan, polisi berhasil mengamankan kembali uang tunai sebesar Rp184.200.000 yang diduga merupakan hasil kejahatan tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp184.200.000, dua unit telepon genggam milik pelaku dan istrinya, satu buku rekening Bank BRI, serta satu unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Sigra.
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/28/III/2026/SPKT/Polres Bolaang Mongondow Utara/Polda Sulawesi Utara tertanggal 11 Maret 2026.
Kapolres Bolaang Mongondow Utara melalui Kasat Reskrim IPTU Mario V. Sopacoli, S.H., M.H mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang masuk sehingga pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat. Dari hasil penyelidikan sementara, yang bersangkutan diketahui merupakan residivis kasus pencurian,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta berkoordinasi dengan pihak perbankan terkait aliran dana yang ditemukan. Proses penyidikan akan terus dilengkapi sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.
Polres Bolmong Utara juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Penulis : Chan






















