BOLMUT – Tim Resmob Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengamankan terduga pelaku pembunuhan yang terjadi di Bintauna Pantai, Kecamatan Bintauna, pada hari Kamis (26/1/2023) sekitar pukul 12.00 Wita.
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku adalah pria berinisial N (40), ditangkap polisi di sekitar TKP tak lama setelah kejadian,” terangnya, Jumat (27/1/2023).
Bedasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa pembunuhan terhadap korban bernama Enggo (45) terjadi karena salah paham akibat mabuk.
“Usai bekerja di rumah bos mereka, korban mengajak terduga pelaku minum miras. Saat sedang menikmati miras, tiba-tiba keduanya terlibat adu mulut, dan saat itu juga korban mengatakan kepada terduga pelaku ‘ngana mo lia kita pe jago’ (kamu mau lihat saya punya kemampuan),” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Mendengarkan pengakuan korban seperti itu, terduga pelaku emosi dan langsung mencabut senjata tajam jenis parang miliknya.
“Terduga pelaku yang emosi langsung mengayunkan parang ke arah kepala korban, hingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat,” lanjutnya.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti senjata tajam jenis parang sudah diamankan di Kantor Polres Bolmut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Editor: Asrar Yusuf