BOLMONGRAYA.CO, BOLMUT – Dua Kecamatan di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), yakni Kecamatan Pinogaluman dan Kecamatan Sangkub, naik status menjadi zona merah.
Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Bolmut, Jusnan C Mokoginta mengatakan, penaikan status zona merah di kedua kecamatan, menyusul kembali bertambahnya kasus Covid-19 secara signifikan.
“Untuk Kecamatan Pinogaluman bertambah 18 kasus positif sedangkan Kecamatan Sangkub, bertambah 19 kasus positif Covid-19,” ungkapnya 31 Juli 2021.
Lanjut Jusnan mengungkapkan, untuk sampel di Kecamatan lainnya seperti kecamatan Kaidipang dalam bulan Juli, terjadi kenaikan hampir 100 % dari 14 kasus menjadi 114 kasus sampai dengan hari ini.
Baca Juga : Bupati Boltim Pimpin Langsung Kegiatan Penyemprotan Desinfektan
“Kita samua punya keluarga, anak, istri dan orang tua lanjut usia, mari bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di zona merah. Jangan sampai kita menjadi korban karena keadaan seperti ini,” harapnya.
Selain itu Jusnan juga menyampaikan, untuk di Ibukota Boroko, dengan jumlah kasus terbanyak 115 kasus, menandakan penularan Covid-19 sangat berbahaya.
“Semoga tidak akan ada lagi yang meninggal karena Covid-19. Mari kita patuh dan taat terhadap anjuran pemerintah untuk menekan penyebaran Wabah ini,” kata Jusnan.
Terpisah Wakil ketua DPRD Bolmut Saiful ambarak mengatakan, turut prihatin dengan kondisi saat ini di Kabupaten Bolmut.
“Pencegahan penularan virus Covid-19, tentu tidak lepas dari peran semua elemen, mulai dari pemerintah, swasta, dunia usaha untuk sama-sama mencari solusi serta cara dalam pencegahan wabah ini,” kata Saiful.
“saran saya, dari satgas covid untuk dapat memberikan informasi penularan atau klaster mana sampai pada tingkat desa. Karena keterlambatan informasi, serta kekurang tahuan kelompok masyarakat, atau orang – orang siapa saja yang telah tertular, bisa menyebabkan terjadi interaksi langsung antara orang yang sehat, maupun yang telah terinfeksi, bahkan ada kesan yang telah positif hasilnya malah ditutupi,” Tegas Ambarak.
Lanjut Saiful mengatakan, satgas Covid-19 harus turun ke tempat yang berpotensi menimbulkan keramain untuk mempertegas edaran Bupati yang sudah dikeluarkan.
“Contohnya di pasar, yang kelihatan para penjual dan pembeli belum disiplin dalam pelaksanaan protap pencegahan penyebaran Covid-19, serta pelaksanaan hajatan yang belum menerapkan protokol kesehatan.
Yambat Pontoh