BOLMONGRAYA.CO, BOLMUT – Untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona atau yang dikenal dengan Covid-19 maka Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), menunda pelantikan bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) terpilih.
Hal ini berdasarkan pada pengumuman Nomor 112/PP.04.02-Pu/7108/KPU-Kab/III/ 202O tentang penundaan pelantikan calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) terpilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 Minggu, 22 Maret 2020.
Keputusan tersebut menurut ketua KPU Bolmut Djunaidi Harunja, berdasarkan keputusan Komisi pemilihan umum Republik Indonesia dengan nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
“Keputusan tersebut terkait dengan pencegahan penyebaran Virus Covid -19,” ungkap Djunaidi.
Djunaidi menambahkan, selain surat edaran KPU RI nomor 8 tahun 2020, tanggal 21 Maret 2020. Pihaknya, mengacu juga pada keputusan KPU Sulut Nomor 50/PL.O2.2-Kpt/71/Prov/lll/2020 Tanggal 22 Maret tentang penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Tahun 2020.
“Selain edaran KPU RI maka merujuk juga pada SK KPU Provinsi tentang penundaan tahapan Pilgub Sulut 2020,” Imbuhnya.
Djunaidi menjelaskan, sebenarnya pelaksanaan pelantikan tersebut akan dilaksanakan Senin, 22 Maret.
“Iya, sebenarnya pelantikan PPS yang telah terpilih akan dilaksanakan Senin, 23 Maret 2020 tetapi karena ada edaran atau instruksi KPU Pusat terkait pencegahan Virus Corona-19 maka kami menunda pelantikan tersebut,”jelas Djunaidi.
Yambat Pontoh