BOLMONGRAYA.CO, BOLMUT – Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) terpaksa membatalkan jadwal rekonstruksi (reka adegan, red) terhadap kasus pembunuhan di Bigo Selatan yang sempat heboh belakangan ini.
Hal ini karena kedua terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni MY dan US menolak memperagakan serangkaian adegan pembunuhan tersebut.
“Rekonstruksi kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis di Bigo Selatan batal digelar hari ini, karena kedua tersangka tidak mau memperagakan adegan pembunuhan tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bolmut IPTU Doly Irawan S.Tr.K kepada media ini, Selasa (24/10/2023).
Meski begitu, pihaknya terus berupaya berkoordinasi dengan tim kuasa hukum kedua tersangka dan Kejaksaan Negeri Bolmut, agar rekonstruksi ini bisa terlaksana, dengan memberikan tiga opsi yakni rekonstruksi didampingi pengacara, hadir didampingi pengacara dengan peran pengganti dan membuat surat pernyataan.
“Kami sudah beri tiga opsi, namun tetap ditolak oleh kedua tersangka dengan berbagai alasan. Padahal sejak pra rekonstruksi dan BAP tersangka 1 telah mengakui perbuatannya. Namun hari ini tiba-tiba menolak dengan berbagai alasan,” ungkap Kasat
Pria asal Palembang itu pun berjanji, bahwa dalam waktu dekat akan kembali menjadwalkan rekonstruksi kasus pembunuhan ini.
“Kita jadwalkan kembali dalam waktu dekat. Sembari tetap berkoordinasi dengan pihak terkait. Untuk itu, saya mohon dukungannya, terutama dari pihak keluarga korban” tutupnya
Terpisah, tim kuasa hukum tersangka, Brayen Tomelo, saat dikonfirmasi perihal penolakan dari kedua terduga pelaku tersebut, menyatakan jika penolakan itu adalah hak dari kedua tersangka.
“Itu adalah hak dari kedua klien kami, dan untuk saat ini, saya belum bisa berbicara lebih. Hanya saja, kami tetap melakukan pendampingan sesuai dengan ketentukan hukum dan undang-undang yang berlaku,” Ujar Brayen
Penulis : Chan