BOLMONGRAYA.CO, BOLTARA – Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Sirajudin Lasena, menegaskan bahwa aspirasi masyarakat terkait rencana perubahan nama daerah merupakan hal yang sah untuk dikaji dan dibahas secara terbuka.
Hal itu disampaikannya saat menerima massa Aliansi Masyarakat Peduli Binadou (AMPB) yang menggelar aksi demonstrasi dengan tuntutan salah satunya mengembalikan nama Binadou seperti keinginan para pejuang pemekaran dulu, pada Rabu (18/02/2026).
Ia menyampaikan bahwa, sejak sebelum menjabat sebagai bupati, dirinya selalu berpendapat tidak ada hal yang tidak bisa dibicarakan, selama tidak menyangkut hal prinsipil dalam ajaran agama.
“Tidak ada yang tidak boleh dirunah, kecuali Al-Qur’an,” ujarnya.
Menurutnya, wacana perubahan nama daerah bukanlah sesuatu yang baru dalam praktik pemerintahan di Indonesia. Ia mencontohkan perubahan nama Ujung Pandang yang kembali menjadi Makassar. Perubahan tersebut, kata dia, dapat dilakukan sepanjang melalui mekanisme dan kajian yang tepat.
“Tidak ada yang sulit. Yang penting masyarakat, DPRD, dan pemerintah daerah mengkaji dari berbagai aspek,” tegasnya.
Bupati menjelaskan, langkah awal yang harus ditempuh adalah penyusunan naskah akademik oleh pemerintah daerah.
Selanjutnya, pembahasan dilakukan bersama DPRD serta melibatkan masyarakat melalui forum-forum diskusi, termasuk focus group discussion (FGD).
Dalam proses tersebut, esensi perubahan nama harus dibahas secara komprehensif, baik dari aspek sejarah, sosial, budaya, hingga hukum. Jika telah ditemukan dasar yang kuat dan satu kesepakatan nama, maka usulan tersebut akan diajukan secara berjenjang.
Usulan perubahan nama akan disampaikan melalui pemerintah provinsi kepada gubernur, kemudian diteruskan ke DPRD provinsi dan DPR RI, hingga ke Kementerian Dalam Negeri.
Mengingat perubahan nama daerah akan berdampak pada regulasi, termasuk revisi pasal-pasal dalam undang-undang terkait daerah otonomi baru, maka prosesnya harus mengikuti tahapan perundang-undangan yang berlaku.
“Karena ini akan mengubah undang-undang, tentu ada tahapan-tahapan yang harus dilalui,” jelasnya.
Ia pun mendorong masyarakat dan para penggagas aspirasi untuk melakukan kajian secara spesifik dan mendalam setelah aksi penyampaian pendapat dilakukan. Hasil kajian tersebut nantinya dapat didiskusikan bersama pemerintah daerah.
“Tidak ada yang tidak boleh dilakukan, sepanjang ini menjadi keinginan rakyat,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk membuka ruang dialog dan kajian ilmiah dalam menyikapi aspirasi perubahan nama daerah secara demokratis dan sesuai mekanisme hukum.
Penulis : Chan






















