BOLMONGRAYA.CO, BOLMUT – Beredarnya keputusan Pemerintah pusat mengenai di hilangkan pekerja Honorer yang ada di seluruh Wilayah Daerah se-Indonesia mendapatkan Sorotan Anggota DPRD Bolmut.
Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB menghapus tenaga honor Pemerintah Pusat dan Daerah.
Hal tersebut mendapatkan Sorotan dari Anggota DPRD Bolmut Muliadi Pamili yang juga wakil ketua komisi II.
“Untuk daerah Bolmut, honorer harus diperhatikan karena banyak sekali pekerja yang sangat membutuhkannya bahkan ketika ini akan diberlakukan di daerah Bolmut maka pengganguran akan lebih meningkat,” tegas Muliadi
Ditambahkannya, pemerintah daerah harus lebih mengkaji keberadaan tenaga honorer ketika nantinya akan di berhentikan. Ini akan berdampak pada penganguran jika tidak di sikapi dengan penyesuaian kondisi lapangan kerja di daerah. Pemda harus mampu untuk membayar honor mereka.
“Tidak ada alasan bagi daerah untuk tidak mampu membayar honor mereka”ungkap Muliadi.
Disisi lain, Pemda melalui Sekertaris Daerah (Sekda), Asripan Nani ketika dikonfirmasi melalui pesan Singkat Wahtsappnya menyatakan Pemerintah daerah masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat sementara itu pemda Bolmut juga masih sagat membutuhkan tenaga harian lepas.
“Pemda menunggu kebijakan pusat tapi daerah masih membutuhkan tenaga honorer sesuai analisa jabatan,” tegas Sekda.
Penulis: Yambat pontoh