BOLMOMGRAYA.CO, BOLMUT – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Kamis, 13 Februari 2020 menyambangi Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Utara terkait status administrasi Pelabuhan Boroko dan Pelabuhan Tanjung Sidupa yang masih kurang jelas (KJ).
Agenda ini merupakan kunjungan kerja Komisi III DPRD Bolmut ke Pemerintah Provinsi Sulut dalam hal ini Dinas Perhubungan.
Sartono Dotinggulo saat di konfirmasi melalui via handphone Jumat, 14 Februari 2020 menyampaikan, kunjungan kerja ini terkait dengan status Pelabuhan Boroko serta Pelabuhan Tanjung Sidupa yang Masih Berstatus Dalam Pengawasan Provinsi Gorontalo.
“Iya kunjungan kami komisi III untuk mendiskusikan terkait pelabuhan yang ada di Boroko dan Tanjung sidupa untuk di tindak lanjuti oleh pemerintah provinsi dalam hal ini dinas terkait yaitu Dinas Perhubungan, dikarenakan Pelabuhan tersebut masih dalam penguasaan administrasi Provinsi Gorontalo,” ungkap Sartono.
Sartono juga menambahkan, kendala yang terjadi ketika di usulkan pembangunan tidak bisa dilakukan karena administrasinya masih penguasaan provinsi Gorontalo tentunya dalam segi pembangunan yang nantinya akan dibangun akan sulit.
“Iya untuk membangun perikanan tak bisa dikarenakan dokumen yang tercantum bukan nama provinsi Sulawesi Utara tapi provinsi Gorontalo, sementara fisiknya ada di wilayah Sulut,” tegas Sartono
Sartono juga menyarankan kepada pemerintah daerah Bolmut, untuk segera melaporkan kepada gubernur Sulut atau menyurat terkait dengan status pelabuhan serta segera menyiapkan Rencana Induk Pelabuhan (RIP).
“Pemda Bolmut segera melaporkan hal ini ke Gubernur Sulut sekaligus menyiapkan RIP,” ujar Sartono.
Yambat Pontoh