BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG – Bupati Bolaang Mongondow Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow memimpin langsung pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) Perubahan, RPJMD Bolmong Tahun 2017-2022, Senin 22 Juni 2020.
Dalam sambutannya, Yasti menyampaikan, meski di tengah pandemi Covid-19 saat ini, Pemkab tetap konsisten dalam menjalankan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara, lebih khusus pengabdian kepada Kabupaten Bolmong.
“Musrenbang Perubahan yang dilaksanakan ini, sangat penting dan strategis sebagai forum bagi kita semua selaku pemangku kepentingan di daerah ini,” ucap Yasti.
Menurutnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, mengamanatkan bahwa perencanaan pembangunan bertujuan untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar fungsi pemerintah, maupun antara pusat dan daerah.
“Perencanaan pembangunan bertujuan untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, pengoptimalan partisipasi masyarakat dan menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan,” kata Yasti.
Lebih lanjut Bupati menjelaskan, dokumen RPJMD Bolmong tahun 2017-2022 merupakan penjabaran dari visi-misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah. Serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif, untuk jangka waktu 5 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJMD dan RPJMN.
“Pada pasal 264, ayat 5 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, menyatakan bahwa RPJMD dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi, tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” jelas orang Nomor Satu di Bolmong itu.
Yast menambahkan, perubahan RPJMD dan rencana kerja pemerintah daerah, diatur tentang perubahan RPJMD yang dapat dilakukan apabila, hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah, yang diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
“Hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan Permendagri No 86 Tahun 2017 dan terjadi perubahan yang mendasar. Berdasarkan beberapa hal tersebut, maka perlu dilakukan perubahan terhadap RPJMD Kabupaten Bolmong tahun 2017-2022,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Bappeda, Yarlis Awaludin Hatam menambahkan, Musrenbang perubahan RPJMD tersebut, butuh masukan atau umpan balik, untuk kesamaan pandangan tentang tujuan dan sasaran perubahan RPJMD tahun 2017-2022 dengan data dan informasi yang memadai. Sehingga akan menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas, dapat dipublikasikan, serta dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bolmong.
“Perubahan ini, mulai akan disusun oleh semua perangkat daerah sesuai dengan visi-misi, tujuan dan sasaran yang tertuang dalam rancangan perubahan RPJMD kabupaten Bolmong tahun 2017-2022, sehingga setiap dokumen perencanaan yang disusun, memiliki sinkronisasi dan saling mendukung antara satu dokumen dengan dokumen lainnya,” tutup Yarlis.
Yadi Bangol