BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG – Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Terawan Agus Putranto mngirim surat dengan Nomor : SR.01.07/Menkes/250/2020, 14 April 2020. Kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Surat tersebut, balasan dari surat yang dikirim oleh Bupati Bolmong Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow dengan Nomor : 360/Setdakab.BM/80/IV/2020 tanggal, 10 April 2020, tentang permohonan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam surat balasan tersebut menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dan peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB, Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara belum dapat ditetapkan PSBB.
“Berdasarkan kajian epidemiologis dan aspek lainnya serta memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, kabupaten Bolaang Mongondow belum dapat ditetapkan sebagai PSBB,” kata Menkes Terawan dalam isi surat yang tertanggal 14 April 2020.
Selanjutnya, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, Pemda Bolmong tetap melakukan upaya penanggulangan Covid-19 dengan berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.
Diketahui, kriteria Daerah dengan penerapan PSBB antara lain, jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah serta terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Yadi Bangol