BOLMONGRYA.CO KOTAMOBAGU – Salah satu jurnalis Kota Kotamobagu Supriadi Dadu (Upink) mendapat dukungan teman sejawatnya, dukungan ini diakibatkan salah satu produk jurnalis yang diunggahnya melalui media online KlikBMR.Com, dilaporkan oleh salah satu oknum Anggota DPRD Kotamobagu karena dinilai melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Aliansi Jurnalis BMR dalam melakukan aksi mendapat pengawalan ketat oleh puluhan anggota Polres Kotamobagu, masa aksi ini bergerak menuju titik pertama yakni, Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu. Dalam orasinya, para jurnalis menyayangkan kasus Upink tetap diproses dengan menggunakan UU ITE.
Menurut para jurnalis yang datang dari Boltim, Bolsel, Bolmong, Bolmut dan Kotamobagu ini, telah ada Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepolisian RI Tahun 2011 dan Kejaksaan RI tahun 2013 bersama dengan dewan pers yang bertujuan untuk koordinasi demi terwujudnya penegakan hukum, dan perlindungan kemerdekaan pers yang berimbang, akurat, tidak beritikad buruk dan menghormati supremasi hukum. Namun, yang menimpa Supriadi bertolak belakang dengan perlindungan kemerdekaan pers dimana produk jurnalistik dilaporkan menggunakan UU ITE, bukan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Dalam kasus Upink, kemi melihat aparat kepolisian keliru dalam penerapan pasal dengan menggunakan UU ITE. Harusnya mereka menggunakan UU Pers sebagai rujukan, karena kasus Supriadi adalah produk jurnalistik. Hingga saat ini, secara institusi, Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) ,” ujar Supardi Bado, Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Jurnalis BMR.
Bado menambahkan, kasus Upink dikhawatirkan akan menjadi pembenaran bahwa produk jurnalistik dapat dilaporkan menggunakan UU ITE. “Ini preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia. Memang benar, dalam proses pemberitaan yang diposting oleh Upink mengabaikan cover both side (keberimbangan), tapi harusnya kasus ini di sidang pada Dewan Pers yang menjadi lembaga yang ditunjuk undang-undang untuk menyelesaikan masalah pers,” tambah mantan Jurnalis RCTI ini.
Evans E Sinulingga SH MH, mewakili Kajari Kotamobagu, tetap ngotot dengan pasal UU ITE dalam kasus tersebut. Menurutnya, postingan Upink telah melanggar ketentuan di UU tersebut. Apalagi ada yang keberatan. “Dalam dakwaan, telah dihadirkan ahli pers dari Dewan Pers untuk kasus ini,” tukas Evans.
Namun, menurut para jurnalis, kesaksian dari ahli Dewan Pers tidak disertai dengan PPR secara kelembagaan Dewan Pers sehingga menurut para jurnalis, berkas tersebut cacat dan tidak layak untuk disidangkan. Mereka tetap ngotot kasus ini dihentikan.
Sementra itu, saat masa aksi menuju Pengadilan Kotamobagu langsung dijemput, Humas Pengadilan Negeri Kotamobagu Raja Bonar Siregar. Pihaknya menyampaikan, agar aspirasi yang disampaikan dapat diajukan dalam pembelaan.
”Silahkan teman teman mengajukan nota pembelaan pada sidang berikut, karena itu adalah haknya sebagai warga Negara. Namun, aksi ini menjadi bagian dari aspirasi dan muda-mudahan akan menjadi bagian dari kajian hakim,” terang Raja Bonar.(Lung)