BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) sampai hari ini, terus melakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran pademi Covid-19 atau virus Corona.
Dimana, semua instansi dan masyarakat Bolmong telah dikerahkan guna penanganan pencegahan penyebaran Covid-19, alhasil status ODP yang sebelumnya berjumlah 29 orang, kini tinggal 1 orang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang mengatakan, upaya penyemprotan desinfektan, sosialisasi, jaga jarak, cuci tangan, pemeriksaan pendatang, dan penanganan preventif lainnya akan terus dilaksanakan dan ditingkatkan.
“Alhamdulillah ODP di Bolmong tinggal 1 orang. Itu, sesuai dengan rilis Dinas Kesehatan, data itu tidak termasuk Orang Riwayat Perjalanan (ORP) yang tidak punya gejala apa-apa, namun mereka akan terus diawasi. Untuk yang ORP ke daerah terjangkit Covid-19, tim surveilans, medis, para medis Dinkes dan RSUD akan terus melakukan pemantauan dirumah. Insya Allah, Bolmong akan terjaga dari Covid-19, masyarakat kita akan tetap sehat terus, Aamiin,” harap Tahlis.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Bolmong, dr Erman Paputungan menjelaskan, status ORP itu istilahnya Notifikasi seperti sebagaimana yang digunakan Provinsi. Hanya saja, kita di Bolmong masih menggunakan ORP demi memudahkan proses identifikasi orang yang memiliki riwayat perjalanan ke daerah-daerah yang diyakini sebagai pusat penyebaran Covid-19 atau daerah yang aman dari penyebaran Covid-19.
“Intinya, semua orang yang masuk dalam kategori ORP, akan tetap dilakukan langkah-langkah penanganan. Walaupun, tidak ada gejala apa-apa, namun kesehatan mereka tetap dipantau,” jelas Erman saat dihubungi, Jumat, 27 Maret 2020.
Diketahui, untuk Orang dengan Riwayat Perjalanan (ORP) adalah orang yang memiliki riwayat perjalanan dari negara/daerah area trasmisi Lokal, yang tidak bergejala wajib melakukan monitoring mandiri terhadap munculnya gejala selama 14 hari sejak kepulangan.
Orang dalam pemantauan (ODP) adalah orang dengan gejala demam 38 derajat Celcius (atau lebih) atau ada riwayat demam atau ada gejala gangguan pernafasan (batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak tanpa pneumonia) dan memiliki riwayat bepergian ke daerah yang diyakini ada penularan lokal dalam 14 hari terakhir sebelum timbul gejala. Pasien Dalam Pengawasan (PDP) adalah :
- Orang dengan gejala infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) yaitu demam (>38 derajat Celcius) atau riwayat demam; disertai salah satu gejala atau tanda penyakit pernapasan seperti : batuk, sesak nafas, sakit tenggorokan, pilek dan pneumonia ringan hingga berat.
- Orang dengan demam (>38°c) atau riwayat demam atau ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala miliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi atau probabel Covid-19.
- Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat di area trasmisi lokal di Indonesia yang membutuhkan perawatan dirumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Yadi Bangol