BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) saat ini secara serentak menggelar Pra Musyawarah Pembangunan (Musrembang) di lima Kecamatan. Tujuannya, untuk mempermudah penginputan usulan yang dilakukan oleh setiap Desa dalam sistem e-Planning berdasarkan hasil Musrembang tingkat Desa.
Lima Kecamatan yang mengelar Pra Musrembang secara serentak pada Senin, 27 Januari 2020 yakni, Dumoga Timur, Dumoga Tenggara, Dumoga Barat, Dumoga Utara, serta Dumoga Tengah.
Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Tahlis Gallang menyampaikan, Pra Musrembang digelar untuk mempermuda penginputan usulan oleh setiap Desa.
“Usulan usulan yang ada hasil dari Musrembang tingkat Desa yang sudah digelar sebelumnya sudah harus diinput ke aplikasi e-Planning. Namun, setiap desa hanya bisa mengusulkan sebanyak lima usulan skala prioritas, meskipun memang dari hasil Musrembang tingkat desa usulan yang ada melebih lima,” ujar Tahlis.
Tahlis mengatakan, dalam pelaksanaan Pra Musrembang, pihaknya juga mewajibkan OPD yang berkaitan langsung dengan usulan Musrembang untuk hadir.
“Jadi setiap OPD yang ada kaitannya dengan usulan masyarakat harus mengirimkan perwakilannya dalam Pra Musrembang,” kata Tahlis.
Terpisah Kepala Bappeda Bolmong, Yarlis A Hatam di sela-sela pelaksanaan Pra Musrembang di Kecamatan Dumoga Timur mengatakan pihaknya saat ini telah melakukan penyesuaian sistem usulan. Hal ini sejalan dengan perubahan RPJMD Kabupaten
“Jadi usulan usulan terdahulu sudah dikembalikan ke setiap desa. Nah, untuk Musrembang tahun ini semuanya kembali ke nol. Jadi setiap Desa kembali menyampaikan usulan skala prioritas dan jumlah kami batasi, setiap Desa hanya bisa mengusulkan lima usulan. jika yang diinput ke system e-Planning melebih lima, maka secara otomatis akan hilang,”Terang Yarlis.
Lebih lanjut Yarlis menyampaikan, pihaknya tidak bisa memutuskan usulan mana yang akan diakomodir, sebab ada rumus yang akan digunakan sehingga usulan dapat dikategorikan memenuhi skala prioritas
“Intinya, syarat-syarat teknis dan administrasi harus terpenuhi, maka akan lolos usulan ini di tahun 2020. Tapi, jika ada yang tidak terpenuhi semacam syarat teknis dan administrasi maka kemungkinan usulan itu belum bisa terakomodir,”pungkasnya.
Yadi