BOLMONG – Satuan Reserse Narkoba Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) mengamankan seorang pria berinisial YW (43) yang diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin di Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolmong.
“Ya benar, polisi telah mengamankan seorang pria berinisial YW warga Kecamatan Poigar pada Jumat (20/1/2023) sore, di Jalan AKD di Desa Siniyung,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (21/1/2023) pagi.
Pria tersebut diamankan berdasarkan laporan warga terkait peredaran miras beralkohol secara ilegal di seputaran Kecamatan Dumoga.
“Merespon informasi warga, Tim Opsnal yang dipimpin langsung Kanit I Satresnarkoba Aipda Dadang Mashanafi langsung turun lapangan melakukan penyelidikan dan ternyata benar adanya,” lanjutnya.
Tim Opsnal juga berhasil mengamankan barang bukti ratusan liter miras jenis cap tikus di atas sebuah mobil yang dibawa pelaku.
“Polisi berhasil mendapatkan barang bukti miras captikus sebanyak 48 Kantong plastik bening ukuran besar yang berjumlah total sebanyak 650 liter, yang dimuat di sebuah mobil pickup Daihatsu Granmax,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Kantor Polres Bolmong di Pusian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast juga mengimbau kepada para pengedar maupun penjual miras agar tidak melakukan hal serupa.
“Kami juga mengimbau dengan tegas kepada masyarakat yang berprofesi sama dengan para pelaku yang belum tertangkap, agar segera hentikan aktifitasnya menjual minuman keras secara ilegal. Jika masih ada yang beraktifitas seperti pelaku, maka akan diberlakukan hal yang sama tentunya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Editor: Asrar Yusuf