BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kembali memperpanjang masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal, atau Work From Home (WFH).
Perpanjangan WFH itu, sesuai dengan surat edaran nomor: 800/B.03/BKPP/191. Perihal perpanjangan penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow.
Tentunya, dengan memperhatikan surat edaran menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 57 tahun 2020 tanggal 29 Mei 2020, tentang perubahan keempat atas surat edaran Menpan-RB nomor 19 tahun 2020, tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.
Kemudian, surat edaran Sekretaris Daerah Nomor: 800/B.03/BKPP/173 tanggal 17 Maret 2020 tentang edaran penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow.
Pertama, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator tetap melaksanakan tugas kedinasan dengan masuk kantor sesuai dengan jam kerja sebagaimana diatur dalam surat edaran Sekretaris Daerah Nomor 800/B.03/BKPP/139 tanggal 17 Maret 2020, tentang edaran jam kerja bagi ASN, Pegawai Honorer kategori II dan THL di lingkungan pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow.
“Bagi pejabat pengawas, pelaksana, honorer kategori II dan THL melaksanakan tugas dengan bekerja dari rumah (work from home/WFH) diperpanjang sampai dengan tanggal 4 Juni 2020,” demikian bunyi poin kedua di edaran tersebut.
Ketiga, selama pelaksanaan penyesuaian sistem kerja, PNS, honorer kategori II dan THL yang melaksanakan tugas jaga di pos-pos pintu masuk/keluar wajib melaksanakan tugas dan melaporkan hasilnya secara berjenjang.
Keempat, kepala perangkat Daerah/Unit kerja bertanggung jawab atas pengawasan kedisiplinan di masing-masing perangkat daerah/unit kerjanya.
Di akhir edaran yang di tandatangani Sekda Tahlis Gallang itu juga menjelaskan, selain hal-hal yang disebutkan pada angka 1 – 4 di atas, surat edaran Sekretaris Daerah Nomor 800/B.03/BKPP/173 tanggal 17 Maret 2020 tentang edaran penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow sebagaimana telah diubah terakhir dengan surat edaran Sekretaris Daerah Nomor 800/B.03/BKPP/187 masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran ini.
Yadi Bangol