BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), membuka kesempatan bagi seluruh Desa yang ada di wilayah Bolmong untuk pengusulan Pemekaran Desa.
Pernyataan tersebut, sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bolmong Isnaidin Mamonto, Rabu, 16 Desember 2020.
Menurutnya, Pemerintah Daerah (Pemda) sudah membuka untuk pengusulan pemekaran desa, namun prosesnya panjang.
“Syaratnya panjang sebab masih tunggu rekomendasi dari kementerian, layak atau tidaknya desa tersebut untuk dimekarkan, ketika diusulkan ke Kementerian,” kata Isnaidin.
Lanjutnya mengatakan, syarat pemekaran Desa, warga bisa mengakses serta membaca di Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 pasal 3 sampai dengan pasal 16.
“Minimal jumlah kepala keluarga (KK) sekitar 600 KK, sudah layak untuk dimekarkan,”tutur Isnaidi.
Meski demikian, sampai dengan saat ini belum ada usulan pemekaran dari desa di Bolmong.
“Jika ada yang usulkan, tentu kami akan proses melalui aturan yang ada,” pungkasnya.
Yadi Bangol