BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG – Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mengeluarkan edaran membolehkan pelaksanaan shalat Idul Fitri di lapangan, masjid, atau mushalla.
Ketua MUI Bolmong Hi Sulaeman Amba SAg mengatakan, MUI Bolmong mengacu pada Fatwa MUI pusat dan dikordinasikan bersama Pemkab Bolmong.
”Ini hasil keputusan bersama jajaran MUI Bolmong yang dikoordinasikan kepada pak Sekda dan ibu Bupati,” kata Amba.
Namun ada sejumlah syarat yang diwajibkan MUI, yakni desa/kelurahan tersebut belum ada yang terkonfirmasi positif terpapar Covid-19 dan belum ada masyarakat yang ditetapkan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau Orang Dalam Pengawasan (ODP).
“Apabila desa/kelurahan akan melaksanakan Shalat Idul Fitri secara berjamaah di lapangan atau masjid, maka jamaah yang akan mengikuti Shalat Idul Fitri, tidak dalam status Positif Covid-19, tidak dalam status PDP (Pasien Dalam Pengawasan, ODP (Orang Dalam Pengawasan), ODRP (Orang Dengan Riwayat Perjalanan) dan atau OTG (Orang Tanpa Gejala),” jelas Amba.
Diketahui Tausyiah ditandatangani langsung oleh Ketua MUI Bolmong, Hi Sulaeman Ambah SAg dan sekretaris Hi Renti Mokoginta SPd MAP.
Yadi Bangol