BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG – Reses atau Masa Reses adalah masa dimana DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR. Misalnya, untuk melakukan kunjungan kerja, baik yang dilakukan anggota secara perseorangan maupun secara berkelompok.
Di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mulai melakukan masa reses, untuk menyerap aspirasi masyarakat di dapil mereka masing-masing.
Sekretaris DPRD Yahya Fasah, melalui Kabag Risalah dan Persidangan DPRD Bolmong, Frangki Panelewen, menuturkan, masa reses DPRD Bolmong dilaksanakan selama lima hari, terhitung mulai hari ini, Rabu 19 Februari.
“Berdasarkan hasil rapat Banmus bersama dengan pimpinan, telah menetapkan jadwal masa reses 30 anggota DPRD Bolmong selama 5 hari,” ujar Angki sapaan akrabnya.
Angki mengatakan, jadwal penetapan masa reses DPRD Bolmong, yang disepakati dalam rapat Banmus sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 12 tahun 2018.
“Ini berdasarkan PP 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota, yang sudah disepakati pada rapat Banmus,” jelasnya.
Terkait dengan persiapan kata Angki, Sekretariat DPRD Bolmong sudah mempersiapkan segala keperluan untuk pelaksanaan reses. Pihaknya, telah membagi tugas di masing-masing dapil untuk pendampingan kepada setiap anggota DPRD yang turun melakukan reses.
“Jadi, untuk bagian risalah dan persidangan itu akan mendampingi
reses DPRD di Dapil 1 dan 2. Sedangkan untuk bagian umum di Dapil 5 dan 6. Sementara untuk bagian keuangan itu di Dapil 3 dan 4,” tandas Angki.
Lung