BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menggelar sosialisasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) terbaru penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2020.
Sosialisasi itu, dibuka Kepala Disdik Bolmong, Renti Mokoginta di ruang kelas Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 5 Lolak, Rabu, 11 Maret 2020.
Kegiatan tersebut, turut didampingi Kabid Pendidikan Dasar Diksar (Diksar) Abdul Rivai Mokoagow, perwakilan Inspektorat Daerah, turut dihadiri seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) serta para pengawas SMP se-Bolmong.
Kabid Disksar Rivai Mokoagow mengatakan, sosialisasi kali ini dilakukan agar sekolah lebih memahami cara-cara penggunaan dana BOS. Karena, proses penyalurannya sudah berubah atau tidak lagi seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Sesuai permen yang baru-baru ini dikeluarkan, penyalurannya langsung dari pemerintah pusat ke rekening sekolah melalui KPPN yang ditunjuk oleh kementerian,” ujar Rivai.
Rivai menambahkan, yang tertuang didalam junkinis terbaru untuk pencairan dana BOS hanya tiga tahap saja. Kemudian, pada pencairan di tahun-tahun sebelumnya dilakukan empat tahap.
Di sisi lain kata Rivai menjelaskan, salah satu yang harus dipenuhi setiap penerima dana BOS, yakni wajib mengantongi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
“Jadi kalau siswanya tidak mengantongi itu, belum terhitung dalam penyalurannya,” jelasnya.
Sementara, Kepala Disdik Renti Mokoginta mengimbau, kepada para kepsek agar dalam penggunaan dana BOS dapat dimanfaatkan dengan baik dan sesuai dengan peruntukannya. Terlebih lagi, dalam juknis terbaru ini, benar-benar selektif dan harus taat aturan dan taat asas.
“Banyak-banyak melakukan koordinasi dengan inspektorat. Supaya dalam penggunaannya, tidak menyalahi aturan yang telah ditetapkan,” ucap Renti.
Renti menambahkan, dalam waktu pihaknya juga akan kembali melakukan sosialisasi untuk para Kepsek Sekolah Dasar (SD).
“Kegiatan ini dilakukan dua tahap. Tahap berikutnya akan dilaksanakan ditempat yang sama pula, dengan menghadirkan para Kepsek tingkat SD,” ucapnya.
Sekadar diketahui, setiap siswa penerima dana BOS untuk tingkat SD Rp 900.000 dan untuk SMP Rp 1.100.000.
Lung